Berita Jembrana

1 Pelaku Melarikan Diri Diamankan di Gilimanuk, 2 DPO Penyelundupan Penyu Berhasil Dibekuk Petugas!

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka terakhir ini berhasil diamankan oleh jajaran Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana

ISTIMEWA
Petugas saat berhasil mengamankan tersangka penyelundupan penyu (tengah) yang sebelumnya kabur ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa 4 Juni 2024 dini hari. 

TRIBUN-BALI.COM - Satu pelaku terakhir kasus penyelundupan penyu hijau, di Jembrana yang masuk DPO akhirnya berhasil diamankan Polres Jembrana, Selasa 4 Juni 2024 dini hari.

Adalah Taufik (44) yang berhasil diamankan saat masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku ini disebutkan berperan sebagai penangkap penyu di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka terakhir ini berhasil diamankan oleh jajaran Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana.

Ia diamankan di Pelabuhan Gilimanuk Selasa 4 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

"Jadi ini tersangka kedua yang melarikan diri sebelumnya. Kita amankan di Pelabuhan Gilimanuk," ungkap AKBP Tri Purwanto, Selasa 4 Juni 2024.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, tersangka Taufik ini sebelumnya sempat kabur ke Pulau Jawa.

Namun, ketika mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hendak ke Bali untuk menjenguk orang tuanya yang masih sakit.

"Saat ini kita masih pengembangan dulu," tandasnya.

Baca juga: CATAT! Bapenda Denpasar Lakukan Pemutihan Denda Pajak Bagi Penunggak PBB-P2 Hingga 31 Agustus 2024

Baca juga: OPLOSAN Gas LPG, Wayan Setiawan Sebut Terbesar Ada di Mengwi, Begini Tanggapan Polres Badung

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka terakhir ini berhasil diamankan oleh jajaran Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka terakhir ini berhasil diamankan oleh jajaran Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

 

Dengan diamankannya dua orang tersangka DPO, seluruh pelaku penyelundupan penyu telah ditangkap.

Yakni sopir dan kernet pikap untuk membawa penyu ke Denpasar. Serta nelayan yang membantu menaikkan penyu serta nelayan yang menangkap penyu di daerah asalnya.

Dua tersangka yang baru diamankan masih menjalani proses penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi berharap bisa mengetahui siapa pemesan satwa dilindungi ini.

Sebelumnya, satu orang tersangka kasus penyelundupan belasan ekor penyu hijau di Jembrana yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana, Sabtu 1 Juni 2024 kemarin.

Adalah Selamet Khoironi alias Ron (24) warga Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Jembrana yang sebelumnya melarikan diri.

Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur ke Jawa bersama istrinya dengan bersembunyi menumpang truk menuju Pelabuhan Ketapang.

Diketahui, Selamet Khoironi ini berperan sebagai pengemudi atau sopir mobil pickup pengangkut satwa dilindungi yakni penyu hijau.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka SR ini sebelumnya melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menumpang truk bersama istrinya.

"Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Jembrana langsung menindaklanjutinya," ungkap AKBP Tri Purwanto, Selasa 4 Juni 2024.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini berhasil diamankan saat menumpang truk bernopol S 9299 NF yang sedang menuju ke Jawa.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satpolairud Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kini masih pengembangan lebih lanjut," sebutnya. Sebelumnya, dua tersangka kasus penyelundupan 12 ekor penyu yakni Ahmad Sodikin dan Komang Suama dihadirkan Polres Jembrana di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat 31 Mei 2024.

Penyu jenis hijau disebutkan berasal dari pesisir pantai Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara ada dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adalah sopir pikap yang mengangkut pikap dan seorang nelayan yang menangkap penyu di Jawa Timur.

Mirisnya, DPO sopir sebelumnya sempat diamankan dengan kasus yang sama dan di bulan Desember 2023 lalu baru selesai menjalani pidana. Beberapa bulan setelahnya, ternyata melakukan hal serupa lagi.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved