Berita Nasional
SYARAT Cari SIM Harus Ikut BPJS Kesehatan, Mulai 1 Juli - 30 September, Bali Jadi Salah Satu Sasaran
Bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak.
TRIBUN-BALI.COM - Korlantas Polri menguji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tujuh provinsi mulai 1 Juli-30 September 2024.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo di Jakarta, Selasa, mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.
Baca juga: WARGA Antusias Ramai-ramai ke Jalan Baru Tiap Sore di Desa Tiga Kecamatan Susut Bangli
Baca juga: UTANG dengan Syarat Antar Sabu ke Tabanan, Nasib Agus Supriyanto Berakhir di Penjara!

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BPJS.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.
Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” katanya.
Kemudian, kata dia, untuk mendaftar ke Program JKN juga dapat dilakukan secara daring.
“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” kata Heru.
Bagi peserta yang menunggak, lanjut dia, yang berkeinginan membayar iuran juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru. (ant)
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
RICUH Demo 25 Agustus, Tuntut Bubarkan DPR Panas di Jakarta! Ada Poster One Piece & 1 Motor Dibakar |
![]() |
---|
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Minat Masyarakat Pada Aset Digital Meningkat, Transaksi Tokocrypto Tembus Rp66 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.