Berita Bali

UTANG dengan Syarat Antar Sabu ke Tabanan, Nasib Agus Supriyanto Berakhir di Penjara!

Belum sempat menyelesaikan tugasnya, Agus Supriyanto keburu diringkus polisi di pesisir Pantai Serangan, Desa Serangan, Denpasar Barat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kini, lantaran dinilai menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, terdakwa yang hanya buruh harian lepas ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM - Nasib Agus Supriyanto (37) sungguh malang.

Berawal dari keinginannya meminjam uang, ke Angga namun ada syarat yang harus ia kerjakan.

Syaratnya, Agus Supriyanto harus mengantarkan beberapa paket sabu ke Tabanan.

Belum sempat menyelesaikan tugasnya, Agus Supriyanto keburu diringkus polisi di pesisir Pantai Serangan, Desa Serangan, Denpasar Barat.

Kini, lantaran dinilai menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, terdakwa yang hanya buruh harian lepas ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Baca juga: DARAH Keluar Dari Kepala Gus Ardana Saat Melintasi Desa Bukit, Penembak Misterius Bikin Resah Warga!

Baca juga: LEDAKAN Terdengar di Jalan Kertapura Denpasar! Kebakaran Diduga karena Korsleting Listrik

Ilustrasi transaksi narkoba - Kini, lantaran dinilai menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, terdakwa yang hanya buruh harian lepas ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Ilustrasi transaksi narkoba - Kini, lantaran dinilai menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, terdakwa yang hanya buruh harian lepas ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun. (Tribun Bali/Dwi S)

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan PN Denpasar, Selasa (4/6).

"Tuntutan jaksa kepada terdakwa pidana penjara 7 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidairnya 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa usia sidang di PN Denpasar.

Lukman Hakim menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

"Tadi di sidang kami mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus Supriyanto diringkus petugas di pesisir Pantai Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 20.15 Wita.

Awalnya terdakwa menghubungi Angga alias Wah (buron) hendak meminjam uang sebesar Rp 500 ribu.

Oleh Angga, terdakwa diminta bertemu di Pantai Serangan. Terdakwa yang tinggal di Tabanan berangkat menuju Pantai Serangan.

Keduanya pun bertemu di pesisir Pantai Serangan. Saat bertemu, terdakwa tidak dipinjami uang oleh Angga, tetapi diberi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved