Berita Gianyar

Pacar Berpaling, Putu Bayu Indrawan Tembak IB Putu Ardana di Tampaksiring Gianyar Bali

Pacar Berpaling, Putu Bayu Indrawan Tembak IB Putu Ardana di Tampaksiring Gianyar Bali

istimewa
Pacar Berpaling, Putu Bayu Indrawan Tembak IB Putu Ardana di Tampaksiring Gianyar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polsek Tampaksiring, Gianyar, Bali akhirnya berhasil menangkap pelaku penembak misterius.

Sosok penembak misterius itu menembak korban menggunakan senapan angin di Jalan Raya Tampaksiring.

Diketahui identitas penembak misterius itu adalah, I Putu Bayu Indrawan (33) asal Banjar Siladan, Desa Siangan, Gianyar.

Baca juga: Siswi di Jembrana Bali Ngaku Berhubungan dengan Kakak Ipar Sejak SMP, Ungkap Adanya Ancaman

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Rabu 5 Juni 2024 menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan adanya penembakan di wilayah hukumnya, dengan korban Ida Bagus Putu Ardana (42).

Dari laporan kasus penembakan tersebut, Polsek Tampaksiring langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Pernah Menangkan Jokowi di Bali, Wayan Koster Tak Dipilih Presiden, Ini Penjelasan Lengkap De Gadjah

Dimana berdasarkan pengecekan CCTV di TKP penembakan, dugaan terduga pelaku adalah pengendara motor yang menyalip korban saat peristiwa terjadi, Sabtu 1 Juni 2024.

Dalam penyelidikan kasus penembakan diketahui bahwa pengendara tersebut ialah I Putu Bayu Indrawan.

"Saat dicari ke rumahnya, rupanya pelaku sedang berada di Pura Tap Sae Karangasem, lalu Tim Reskrim Polsek Tampaksiring mencari terduga pelaku ke sana.

Dalam interogasi ia mengakui perbuatannya, menembak korban saat di Jalan Raya Tampaksiring," ujar AKP Agus Ady.

Adapun motif dari penembakan tersebut, kata Agus Ady, pelaku cemburu pada korban.

Kecemburuan itu karena korban berpacaran dengan mantan pacar pelaku.

"Motifnya sederhana, karena asmara. Pelaku cemburu, mantan pacarnya dipacari oleh korban," kata Kapolsek Tampaksiring.

Adapun barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dalam kasus ini, di antaranya tujuh buah karet shield senapan angin, sebuah injektor adapter gas, sepeda motor Honda Genio hitam DK 5282 KBK yang dipakai saat beraksi, sebuah proyektil dan jaket yang dikenakan saat beraksi. 

"Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2,8 bulan," ujar Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved