Berita Bali
Seorang Ibu & 3 Anaknya Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Overstay, Simak Beritanya!
Di mana kali ini empat orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," tegas Pramella.
Pramella juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa," imbuhnya.
Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
WNA
deportasi
overstay
ibu
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Oplos Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg, Polda Bali Tangkap Pemilik dan 2 Karyawan Toko di Subagan Bali |
![]() |
---|
1,2 Juta Pekerja Belum Terlindungi, Paritrana 2025 NTB Gerak Cepat Wujudkan Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
ASN Pemprov Bali Dites Narkoba Oleh BNNP, Jika Ada Yang Positif Bakal Direhabilitasi |
![]() |
---|
Bali Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun Lebih dari APBN 2026 |
![]() |
---|
Tower Turyapada Bali Dirancang Jadi Sumber PAD Bali, Total Investasi Capai Rp 600 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.