Berita Bali
Seorang Ibu & 3 Anaknya Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Overstay, Simak Beritanya!
Di mana kali ini empat orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," tegas Pramella.
Pramella juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa," imbuhnya.
Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
WNA
deportasi
overstay
ibu
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Makan di Mie Gacoan Teuku Umar Barat Tanpa Hiburan Lagu, Pengunjung Heran Kasusnya |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
PASCA Insiden KMP Tunu Tenggelam, Kemacetan Panjang di Pelabuhan Ketapang, Bikin PO Rugi BBM |
![]() |
---|
PO Juragan 99 dan Gunung Harta Rugi Waktu & BBM, Imbas Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Menuju Bali |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.