Berita Bali

Seorang Ibu & 3 Anaknya Dideportasi Imigrasi Denpasar Akibat Overstay, Simak Beritanya!

Di mana kali ini empat orang Warga Negara Asing (WNA) Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran.

ISTIMEWA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian. 

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," tegas Pramella.

 

Pramella juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa," imbuhnya.

 

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.

 

Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved