Berita Denpasar
Oktober 2024 Sampah Diharapkan Sudah Terpilah, DLHK Denpasar Dorong Desa Adat Buat Awig-Awig
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar berharap desa adat di Denpasar membuat awig-awig tentang pengelolaan sampah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas DLHK, I Ketut Adi Wiguna.
Dalam pelaksanaannya nanti, desa adat dan desa dinas maupun kelurahan saling berkolaborasi untuk mengatasi permasalahan sampah di Denpasar, Bali.
“Kita harapkan desa dinas serta kelurahan juga dapat berkolaborasi dengan desa adat, dalam membuat awig-awig terkait pengelolaan sampah di wilayahnya,” katanya.
Baca juga: Sosialisasi Perda Pengolahan Sampah, Pemkot Denpasar Dorong Kolaborasi Masyarakat Bersama Pemerintah
Selain itu juga diharapkan dapat dibentuk tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) di masing-masing wilayah.
Hal ini terkait dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya aturan ini maka diharapkan akan terjadi perubahan pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah.
Sehingga dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait keberadaan Perda ini.
Sosialisasi dilakukan secara bergiliran di empat kecamatan.
“Sehingga diharapkan pada bulan Oktober 2024 nanti masyarakat Kota Denpasar sudah membuang sampah secara terpilah serta membuang sampah secara terjadwal,” katanya.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan dengan sosialisasi Perda ini, merupakan langkah awal yang dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Sehingga diharapkan mampu menggugah partisipasi guna mendukung pemilahan sampah, serta melakukan pembuangan secara terjadwal.
"Mengatasi permasalahan sampah di kota besar seperti di Kota Denpasar tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu juga dilakukan kolaborasi semua pihak, utamanya dari hulu-nya yaitu masyarakat bersama pemerintah, ketika sampah sudah terpilah, dan dijadwalkan pembuangannya maka pengelolaannya di hilirnya akan tertangani dengan baik,” katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.