Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan Imbau Penggunaan Sumur Bor Harus Miliki Izin

Perumda TAB telah menempelkan stiker yang berisikan nomor informasi pengaduan di masing-masing pelanggan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Perbaikan sambungan oleh tim tekhnis Perumda TAB - Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan Imbau Penggunaan Sumur Bor Harus Miliki Izin 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan terus memastikan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Perumda TAB kembali menekankan bahwa penggunaan sumur bor harus memiliki izin.

Dengan demikian, ketika tidak memiliki izin itu sudah termasuk ilegal.

“Kami ingin informasikan dan tekankan lagi, bahwa penggunaan sumur bor harus memiliki izin. Ketika tidak memiliki izin maka sebaiknya masyarakat menjadi pelanggan,” ucap Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan, Wayan Agus Suanjaya, Rabu 5 Juni 2024.

Baca juga: Sekda Badung Adi Arnawa Rapat Dengan Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Kata Agus, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya untuk menambah jumlah pelanggan di antaranya, dengan melakukan pendekatan kepada pengembang-pengembang perumahan.

Pihaknya secara konsisten terus meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Termasuk rutin melakukan step test (mencari titik kebocoran), rutin melakukan pemeliharaan jaringan, pembersihan di intake-intake yang ada di sejumlah IPA milik Perumda TAB, serta dengan sesegera mungkin melakukan perbaikan ketika terjadi gangguan seperti kebocoran pipa dan lain-lain.

“Selain menambah kami komitmen memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat,” ungkapnya.

Agus mengaku, bahwa pelanggan juga diimbau untuk dapat menggunakan aplikasi SimpelTAB salah satunya untuk menyampaikan keluhan sehingga dapat lebih cepat ditangani.

Selain menggunakan aplikasi SimpelTAB, Perumda TAB juga tetap mengoptimalkan layanan call center via WhatsApp dan telepon.

Bahkan Perumda TAB telah menempelkan stiker yang berisikan nomor informasi pengaduan di masing-masing pelanggan untuk memudahkan pelanggan menyampaikan keluhan kepada Perumda TAB.

Bersamaan dengan hal tersebut, Perumda TAB terus berupaya memperluas cakupan pelayanan.

Sehingga pengembang kawasan perumahan tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan layanan Perumda TAB karena Perumda TAB siap melayani.

“Per Januari 2024, biaya sambungan air minum baru mengalami penyesuaian yakni Rp 1.950.000 (biaya standar). Sedangkan sebelumnya biaya standar sambungan air minum baru Rp 2.773.585. Adapun jumlah pelanggan per Mei 2024 adalah 64.973 SR,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved