Kebakaran di Denpasar
Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar Klaim Miliki Izin dari Disperindag Denpasar, Ini Bantahannya
Kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Denpasar, Siswo Sumarto mengklaim izin dikeluarkan oleh Disperindag Kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sukojin, pemilik gudang gas elpiji yang terbakar di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali bernama Sukojin, mengklaim memiliki perizinan lengkap.
Hal tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Siswo Sumarto.
Pihaknya mengklaim izin dikeluarkan oleh Disperindag Kota Denpasar.
Terkait hal tersebut, Disperindag Kota Denpasar pun memberikan bantahan.
Baca juga: Kata Kerabat Ernus Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali: Istri Hamil & Anak Masih 3 Tahun
Kepala Disperindag Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengaku izin agen dan pangkalan bukanlah kewenangannya.
Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis 13 Juni 2024.
"Maaf bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan izin agen dan pangkalan LPG," katanya.
Ia mengatakan kewenangan tersebut berada di Pertamina.
Menurut Sri Utari, kewenangan Disperindag hanya memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan stok elpiji.
"Kewenangan kami memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan stok elpiji," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.