Kebakaran di Bali
Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas
Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran gudang LPG, Jl. Cargo Taman I, Denpasar.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana melalui jumpa pers di Polresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.
AKBP Bayu Sutha menerangkan, penetapan Sukojin sebagai tersangka usai Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan sejumlah langkah.
Baca juga: Selamat Jalan Yolla, Korban Tewas ke 11 di Kasus Kebakaran Gudang LPG Denpasar, Belum Ada Tersangka?
Mulai dari meminta keterangan saksi dan ahli, hingga hasil olah TKP.
“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya 1 orang tindakan yang dilakukan yaitu 1 tersangka.”
“Tersangka inisial S, laki-laki,” ungkap AKBP Bayu Sutha.
Baca juga: Selamat Jalan Budi dan Danu, Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Jadi 9 Orang, Beda Tujuh Jam
Sementara itu, Polresta Denpasar juga dikatakan telah mengakankan sejumlah barang bukti dari TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kilogram yang terbakar, 1 buah tabung gas 12 kilogram yang terbakar, dan 2 buah tabung gas 50 kilogram yang pecah akibat terbakar.
Selain itu, Polresta Denpasar juga mengamankan 5 buah valve tabung gas dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang ada, sudah diamankan yaitu 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung LPG 12 kg yang terbakar, 2 tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, 5 buah valve tabung gas,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, Sukojin disangkakan pasal berlapis.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disangkakan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU. RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001,” pungkasnya.
11 Orang Meninggal Dunia
Korban meninggal akibat kebakaran gudang LPG di Jalan Kargo Taman Denpasar, Bali bertambah setiap hari.
Hingga update terakhir Jumat 14 Juni 2024, jumlah korban tewas di RSUP Prof Ngoerah Denpasar telah mencapai 11 orang.
Kejadian kebakaran gudang LPG itu terjadi pada Minggu 9 Juni 2024.
Tambahan korban meninggal berjumlah dua orang hari ini pada, Jumat 14 Juni 2024.
Adapun data kedua korban kebakaran itu diantaranya Yolla Aldy Zoellyanto (25) laki-laki dengan luka bakar 45,5 persen.
Yolla meninggal dunia pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.55 wita di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Lalu korban kedua yakni M. Umar Efendi (33) laki-laki dengan luka bakar 71 persen.
Umar merupakan pasien rujukan dari RS Surya Husada dan meninggal dunia pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 10.45 wita di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah.
Bertambahnya dua orang ini sebagai korban meninggal dunia membuat jumlah korban meninggal akibat insiden kebakaran gudang LPG tersebut menjadi 11 orang.
Dengan rincian dirawat hingga meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah sebanyak 10 orang dan di RSUD Wangaya Denpasar 1 orang.
Sebelumnya, Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah Denpasar dr. Affan Priyambodo menerangkan hingga kini total pasien yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah sebanyak 17 pasien dan 8 pasien diantaranya meninggal dunia. Terdapat tambahan 2 pasien pada Kamis 13 juni 2024 kemarin.
“Dan yang masih mendapatkan perawatan intensif sebanyak 9 pasien masih menggunakn alat bantu nafas dan kondisi kritis yang masih menjalani fase akut resustitasi cairan dan perbaikan keadaan umum pasien.
Pasien semua dirawat di Burn Unit dengan rencana tindakan lanjutan tetap memperbaiki keadaan umum dan perawatan luka pasien,” jelasnya.
Nyoman Parta Geram
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta pun meminta kasus kebakaran gudang LPG diusut tuntas.
Apalagi saat ini kondisi sungguh ironi dimana terjadi kelangkaan LPG 3 Kg, sementara dikabarkan ada pengoplosan yang jelas-jelas merugikan.
Parta menduga ada puluhan titik pengoplos Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji di Bali.
Hal ini disampaikannya seusai melakukan pertemuan dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Bali di Jalan Kepundung, Denpasar, Selasa (11/6).
Tak tanggung-tanggung, jumlah dugaan pengoplos elpiji itu dikatakan mencapai 21 titik yang tersebar di Bali. Bahkan, Parta mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pengoplosan elpiji di Bali.
Data titik dugaan pengoplosan elpiji juga telah disampaikan Parta kepada pihak Pertamina di pusat. Kendati demikian, Parta menuturkan data yang dikantonginya tersebut perlu diverifikasi kembali kepada pihak terkait.
“Saya dapat informasi ada 21 titik tempat pengoplosan. Cuma kan harus diverifikasi. Beberapa data ada saya simpan. Saya juga sudah kirim ke Pertamina pusat,” ungkapnya kepada Tribun Bali.
Parta memandang pengoplosan elpiji ini dapat merugikan negara. Sebab, elpiji subsidi 3 kg yang seharusnya untuk masyarakat, tak dapat tersalurkan lantaran ulah para pengoplos.
Selain itu, pengoplosan elpiji dinilai Parta juga dapat merusak iklim usaha. Skenarionya, dalam usaha di bidang yang sama, namun menggunakan elpiji yang berbeda. Satu usaha menggunakan elpiji resmi Pertamina, sementara usaha lainnya menggunakan elpiji oplosan dengan harga yang terpaut cukup jauh.
“Pengoplosan ini bukan saja merugikan negara, karena subsidi tidak jatuh kepada rakyat yang membutuhkan, tetapi juga merusak iklim usaha. 1 usaha yang resmi, menggunakan gas resmi, sama-sama restoran, misalnya. Ada yang menggunakan gas tidak resmi, oplosan. Bagaimana mau bersaing. Bagaimana membuat iklim usaha yang sehat,” katanya.
Parta berharap polisi segera mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Bali. Salah satu yang disorotnya, kejadian terbakarnya sebuah “gudang” elpiji di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Minggu (9/6). Pasalnya, Parta mendapati sejumlah kejanggalan dari gudang tersebut.
Seperti misalnya kerja karyawan yang terbagi dalam dua shift dan mempekerjakan belasan karyawan. Selain itu, truk pengangkut pada gudang tersebut juga tak terdapat identitas.
“Saya mohon agar pihak kepolisian membuka kasus ini karena prasyaratnya hampir terpenuhi semua. Terang benderang kok kasusnya. Tidak punya outlet. Kedua, mobil truk tidak ada tulisan. Kerjanya malam hari. Kerjanya dua shift, 18 orang. Sudah terang benderang urusannya. Tinggal polisi tangkap otak dari pengoplosan itu,” tegasnya.
2 Warga di Karangasem Alami Luka Bakar, Begini Kondisinya! |
![]() |
---|
TRAGEDI 2 Kebakaran di Karangasem, 2 Warga Alami Luka Bakar, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
LUDES Rumah Suardika & Widia Ludes Terbakar, Gara-gara TV Meledak, Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
VIRAL Kebakaran KM Budi Jaya 18 K22 Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Terjadi Korsleting Listrik! |
![]() |
---|
UANG Setiawan Rp17 Juta Ikut Hangus, Warung Pasar Mangsul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.