Bisnis

5 Tantangan Pemerintah Tahun Depan! Harus Waspada untuk Mengejar Penerimaan Pajak

Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah setidaknya dihadapkan dengan 5 tantangan.

Pixabay
Ilustrasi - Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah setidaknya dihadapkan dengan 5 tantangan. Antara lain dinamika global, tensi geopolitik yang meningkat, volatilitas harga komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik dan implementasi kebijakan. 

TRIBUN-BALI.COM - Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah setidaknya dihadapkan dengan 5 tantangan.

Antara lain dinamika global, tensi geopolitik yang meningkat, volatilitas harga komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik dan implementasi kebijakan.

Hal itu diungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. "Dari sisi eksternal faktor yang paling mempengaruhi berupa ketidakpastian perekonomian global yang eskalatif," tulis dokumen tersebut, dikutip pada Senin (17/6).

Hal ini dapat dipicu oleh tensi geopolitik yang meningkat sehingga berdampak pada volatilitas harga komoditas, tekanan terhadap inflasi, nilai tukar dan suku bunga.

Baca juga: Dewan Bangli Sebut Perlu Penambahan PJU di Ruas Jalan Kayubihi-Tiga

Baca juga: Kunjungan Wisman Diperkirakan Naik, Pemerintah Bidik Devisa 22,1 Miliar Dolar AS pada 2025

Ilustrasi -Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah setidaknya dihadapkan dengan 5 tantangan.

Antara lain dinamika global, tensi geopolitik yang meningkat, volatilitas harga komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik dan implementasi kebijakan.
Ilustrasi -Dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah setidaknya dihadapkan dengan 5 tantangan. Antara lain dinamika global, tensi geopolitik yang meningkat, volatilitas harga komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik dan implementasi kebijakan. (freepik)

Selain itu, perlambatan ekonomi beberapa negara seperti China, Amerika Serikat, dan Eropa berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Sementara itu dari sisi internal, tantangan berupa pergeseran aktivitas ekonomi konvensional ke ekonomi digital yang belum sepenuhnya direspons oleh sistem perpajakan yang compatible, serta penurunan porsi sektor manufaktur dan meningkatnya sektor jasa yang masih didominasi sektor informal.

Efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan juga menjadi tantangan tersendiri yang harus diantisipasi dengan baik. "Berbagai tantangan tersebut dapat menjadi ancaman sekaligus peluang yang dapat dioptimalkan," sebut pemerintah.

Oleh karenanya, sejalan dengan hal tersebut reformasi perpajakan yang selama tersebut reformasi perpajakan yang selama ini sudah berjalan perlu terus diperkuat dan dijaga efektivitasnya. Sistem perpajakan Indonesia perlu terus diselaraskan dengan struktur perekonomian dan best practices internasional untuk mendukung keberlanjutan pendapatan.

"Untuk itu upaya optimalisasi pencapaian target perpajakan masih memerlukan penguatan kualitas SDM dan infrastruktur sehingga dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik," terang pemerintah.

Sementara itu, pemerintah seperti tak satu suara soal merancang defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia di tahun 2025. Tantangan dalam pengelolaan APBN pun dinilai semakin berat di tahun depan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meminta agar defisit Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 diturunkan dari target awal yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).

Kementerian PPN/Bappenas meminta target defisit RAPBN menjadi 1,5 persen hingga 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun depan. Angka ini lebih rendah dibandingkan yang tertuang di KEM-PPKF sebesar 2,45 persen hingga 2,82 persen dari PDB. Kendati demikian, pembahasan soal defisit dalam APBN 2025 memang masih sangat dini. Pemerintahan selanjutnya masih bisa mengutak-atik ruang fiskalnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintahan baru bisa melakukan perubahan postur anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Hal ini tertuang melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2007, yang memberi kewenangan kepada presiden terpilih untuk melakukannya perubahan terhadap APBN yang telah disusun pemerintahan Jokowi untuk 2025.

"Namun kami dalam menjalankan tugas hari ini untuk menyusun RAPBN 2025, kita juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim yang disampaikan Pak Prabowo sehingga kita juga mencoba memahami dan mendesainnya sesuai dengan janji-janji maupun berbagai program," ujar Sri Mulyani saat Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (11/6).

Pihaknya akan tetap menjaga agar APBN terus sehat dan sustainable dalam jangka menengah-panjang supaya bisa tetap menjadi instrumen yang menjawab masalah-masalah pembangunan. (kontan)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved