Breaking News

Berita Denpasar

Gede Jaya Antara Kaget Diberhentikan Polisi di Jalan Katrangan Denpasar, Terungkap Perilaku Minusnya

Gede Jaya Antara Kaget Diberhentikan Polisi di Jalan Katrangan Denpasar, Terungkap Perilaku Minusnya

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil membekuk Gede Jaya Antara (28), pelaku pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian akan digunakan antara untuk bermain judi online.

“Hasil penjualan untuk biaya hidup dan main judol (judi online),” sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa 25 Juni 2024.

Baca juga: SELAMAT JALAN! 7 Orang Meninggal Dunia di Denpasar Bali, Kasus Tembus 1.043

Pasalnya, Antara telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, 3 TKP berada di Kecamatan Denpasar Timur, 1 TKP di Denpasar Utara, dan 1 TKP di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Teranyar, pria asal Buleleng itu melancarkan aksinya di Jl. Trengguli, Denpasar pada 15 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Letjen Nyoman Cantiasa dan De Gadjah Digadang-gadang Jelang Pilgub Bali, Nasib Rai Mantra?

Hal ini terungkap melalui laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rico Remo Williams Oma Wele (37).

Kepada petugas, Rico menerangkan kala itu dirinya tengah bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kondisi kunci tercantol sekitar pukul 10.00 Wita.

40 menit berselang, Rico keluar dari tempatnya bekerja dan mendapati sepeda motor merek Honda Scoopy miliknya telah raib.

Atas kejadian tersebut, Rico ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Timur.

“Saya parkir di pingir jalan dan kunci nyantol. Kurang lebih 40 menit saya keluar dari salon melihat kendaraan saya sudah tidak ada,” sebagaimana keterangan Rico kepada petugas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Timur menyambangi TKP guna melakukan penyelidikan.

Walhasil, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di Jl. Anyelir, Denpasar sembari mengendarai sepeda motor curian.

Selanjutnya, petugas disebut memberhentikan Antara dan membekuknya di Jl. Katrangan, Denpasar pada 15 Juni 2024.

“Mendapatkan info yang diduga pelaku berada di Jl. Anyelir sedang mengendarai sepeda motor yang diambil di TKP.” 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved