Berita Bali

Imigrasi Bekuk 103 WNA di Tabanan, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

ISTIMEWA
DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6). 

TRIBUN-BALI.COM  - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

“Kemarin dari hasil operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (27/6).

Dirjen Silmy mengatakan, operasi pengawasan dilaksanakan, Rabu (26/6) mulai pukul 10.00 Wita. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

“Pukul 14.00 Wita diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 Wita kami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ungkap Silmy.

Baca juga: Kasus di Jembrana, Sodikin Penjara 15 Bulan, Vonis Terdakwa Kasus Penyelundupan Penyu

Baca juga: VIRAL! Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Angkut Lansia Sakit, Salahi SOP Lalu Lintas!

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 Wita tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy. (zae)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved