Berita Badung
HARTA Belum Semua Dilaporkan ke KPK, Calon Anggota DPRD Badung Terpilih Dilantik 5 Agustus!
Namun yang menarik hingga Selasa (2/7) dari 45 Caleg terpilih yang ditetapkan KPU Badung masih banyak yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sesuai jadwal, pelantikan anggota dewan baru akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024. Hal itu pun seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2019-2024.
Dapat dipastikan ada 45 Caleg yang akan mengisi kursi wakil rakyat Badung masa periode 2024-2029. Namun salah satu syarat Caleg terpilih bisa dilantik adalah wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
LHKPN ini paling lambat harus sudah dilaporkan pada 15 Juli 2024 dan bukti laporannya ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.
Namun yang menarik hingga Selasa (2/7) dari 45 Caleg terpilih yang ditetapkan KPU Badung masih banyak yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
KPU Badung sebagai penyelenggara pemilu mengaku baru menerima belasan bukti laporan LHKPN dari parpol dan caleg terpilih.
KPU Badung pun kembali mengingatkan agar para calon anggota DPRD Badung terpilih secepatnya menyelesaikan LHKPN ini sebelum 15 Juli 2024.
Baca juga: 2 Pecalang dan 1 Balawista Dapat Piagam dari Kapolres Gianyar, Reward Bantu Polisi Amankan Maling!
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Rumah 2 Lantai di Jalan Halmahera Denpasar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Miliar!

Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra mengakui masih banyak calon anggota DPRD Badung terpilih belum menyampaikan bukti laporan LHKPN ke KPU Badung.
Pihaknya pun mengingatkan paling lambat bukti LHKPN sudah dilaporkan ke KPU Badung pada 15 Juli 2024. "Mungkin mereka masih berproses di internal. Terakhir wajib kami terima 15 Juli, terhitung 21 hari sebelum pelantikan 5 Agustus 2024," ujarnya.
Berdasarkan data laporan LHKPN yang masuk ke KPU Badung per Selasa (2/7) baru segelintir Caleg terpilih yang menyampaikan bukti laporan LHKPN. Rincianya yakni Gerindra 2 calon, Demokrat 2 calon, Golkar 4 calon dan PDIP 3 calon.
"Yang laporannya sampai pada kami baru itu. Mungkin yang lain masih berproses. Jadi kami masih menunggu," kata Gung Yusa.
Pihaknya di KPU Badung terus mengingatkan dan mengimbau agar para Caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN sesegera mungkin.
"Kami sudah ingatkan. Selain bersurat, kami juga sudah mengundang parpol untuk rapat koordinasi persiapan pelantikan," jelasnya.
Disinggung kalau sampai 15 Juli 2024 ada yang belum melaporkan LHKPN, Gung Yusa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke pihak Sekretariat DPRD Badung.
Selanjutnya kebijakan caleg tersebut akan dilantik atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
"Dari kami hanya menyampaikan kepada Sekwan bahwa Caleg tersebut belum lengkap persyaratan administrasinya untuk mengikuti pelantikan. Selanjutnya kebijakan diambil oleh Kemendagri," tegasnya.
Untuk diketahui jumlah anggota DPRD Badung periode 2024-2029 hasil Pileg 2024 adalah 45 kursi. Jumlah ini bertambah 5 kursi dari periode sebelumnya 40 kursi.
Rinciannya Gerindra 4 kursi, Demokrat 2 kursi, Golkar 11 kursi dan kursi terbanyak diraih PDIP dengan 27 kursi. (gus)
PERIH Kalau Kena Mata, Buang Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong! |
![]() |
---|
DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong yang Hasilkan Limbah Beracun |
![]() |
---|
Buang Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong |
![]() |
---|
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.