BBM Naik
BBM NAIK? Sinyal Makin Jelas Agustus 2024 Ini, Masyarakat Kelas Menengah Paling Terdampak!
Memang ketika pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi, masyarakat kelas bawah akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
TRIBUN-BALI.COM - Tanda-tanda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tampaknya sudah terlihat, mulai dari harga minyak dunia yang meningkat, pemerintah juga berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi pada Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyarankan agar pemerintah tidak menaikan harga BBM, karena akan berdampak pada menurunnya konsumsi masyarakat.
Masalahnya, setelah momentum Ramadan dan Idul Fitri selesai, tidak ada lagi dorongan masyarakat untuk melakukan konsumsi lebih banyak. Pun dalam waktu yang sama, kenaikan harga pangan juga mengakibatkan menurunnya konsumsi masyarakat.
Memang ketika pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi, masyarakat kelas bawah akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
Akan tetapi, ia menilai kebijakan ini justru akan berdampak pada kelompok menengah yang tidak tersentuh kebijakan fiskal pemerintah alias tidak mendapatkan bantuan sosial.
Baca juga: PROTES Pada Pelayanan RS Singasana Tabanan, Alit Nunggu Obat Berjam-jam, Dirut Sebut Ada Kewalahan
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Gitgit, Mobil Angkutan Wisatawan Tabrak Truk Pengangkut Galon, Diduga Ngantuk

“Sejauh ini belum ada indikasi pemerintah akan melakukan atau memberikan bantuan yang sebenarnya bisa membantu daya beli mereka (kelas menengah) ketika pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan subsidi di Agustus nanti,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (10/7).
Di samping itu, Yusuf juga tak setuju jika pemerintah melakukan pembatasan BBM bersubsidi atau menaikkan harga BBM, sebab belum saja kebijakan itu diterapkan, sejumlah indikator sudah menunjukan daya beli masyarakat sedang dalam tren melambat. Ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang semakin menurun, yakni pada Juni 2024 berada di level 123,3, atau turun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 125,2.
“Ataupun misalnya PMI manufaktur yang mengindikasikan pelaku usaha menahan laju untuk melakukan ekspansi karena permintaan yang tidak setinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” ungkapnya. Berdasarkan data-data tersebut, Yusuf meyakini tingkat konsumsi kedepan akan semakin menurun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mulai menargetkan pengetatan pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun aturannya ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).
Pernyataan tersebut muncul ketika Luhut membahas penggunaan BBM sehubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pembatasan tersebut maka pemerintah dapat melakukan penghematan dalam APBN 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran subsidi energi pada tahun ini akan membengkak. Hal ini berdasarkan beberapa parameter perubahan mulai dari harga minyak dunia, lifting minyak dan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).
"Belanja dari subsidi dan kompensasi yang diperkirakan juga akan mengalami kenaikan karena adanya faktor tadi volume maupun kurs dan harga," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7).
Hingga semester I 2024, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi Rp 42,9 triliun hingga semester I-2024. Subsidi energi ini di antaranya untuk bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 7,16 juta kiloliter atau Rp 8,7 triliun. Kemudian subsidi elpiji 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau Rp 34,2 triliun. (kontan)
Ekonom: Penyaluran Tidak Tepat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.