Berita Nasonal

160 Daftar Sebagai Capim KPK dengan Dokumen Telah Lengkap, Pendaftaran Hingga Senin Jam 12 Malam

Sudah ada 160 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Minggu 14 Juli 2024.

Dok. Humas Kemensetneg
PANSEL KPK - Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Sudah ada 160 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Minggu 14 Juli 2024. Jumlah ini tercatat hingga siang kemarin atau sekitar pukul 11.18 WIB.

“Yang registrasi (akun) 765. Kemudian pendaftar submit dokumen lengkap untuk calon pimpinan 160 orang,” ujar Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Pansel Capim KPK menyatakan, jumlah pendaftar hingga siang kemarin lebih sedikit dibandingkan jumlah pendaftar pada tahun 2019 lalu yang sebanyak 376 orang.

Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, pendaftaran Capim KPK ini akan dibuka hingga Senin malam ini. Pendaftaran dibuka selama 20 hari dimulai sejak 26 Juni 2024. "Pendaftaran dibuka hingga Senin jam 12 malam,” demikian ujar Ateh.

Wakil Ketua Pansel, Arif Satria mengatakan, setelah masa pendaftaran Capim dan Dewas ditutup, pansel akan melakukan seleksi administrasi pada 16-22 Juli 2024. "Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024," kata Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Sementara itu, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, pemerintah perlu memberi gambaran jelas bahwa pemberantasan korupsi dan KPK akan diperkuat. Hal ini berkaitan dari situasi pendaftaran Capim Dewas KPK yang masih sepi peminat.

"Sudah di antara (transisi kepemimpinan) gini harus keduanya, Pak Jokowi dan Pak Prabowo (menyatakan komitmen memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi). Itu (dibutuhkan) komitmen pimpinan negara," ujar dia.

Agus menilai bahwa sepinya peminat seleksi capim KPK kali ini tak terlepas dari pelemahan yang membuat lembaga antirasuah itu tak terlihat menjanjikan untuk beberapa tahun ke depan. Terlebih, indeks persepsi korupsi Indonesia semakin buruk, yakni hanya 34 pada dua tahun terakhir.

Sementara itu, zaman kepemimpinan Agus, indeks persepsi korupsi Indonesia masih 40. Oleh karena itu, Jokowi sebagai presiden saat ini dan Prabowo sebagai presiden terpilih dinilai perlu menyampaikan beberapa komitmen konkret.

Baca juga: PENEMBAK Donald Trump Terdeteksi, Disebut- sebut Anggota Partai Republik,Usia 20an, Apa Motivasinya?

Baca juga: SEPI Aktivitas Lintas Ketapang-Gilimanuk, Momen Hari Terakhir Libur Sekolah, Simak Alasannya!

Pertama, kata dia, revisi UU KPK yang di dalamnya memberikan perlindungan untuk pimpinan KPK sebagaimana perlindungan terhadap Ombudsman. Selain itu, ia menilai baik jika revisi UU KPK ke depan membuat lembaga itu bisa sepenuhnya independen, tidak seperti saat ini yang berada di bawah Presiden.

Kedua, revisi UU Tipikor. Agus menyoroti beleid saat ini yang belum mencakup korupsi di sektor swasta dan perampasan aset. "Dengan perlindungan tadi, ada janji diperkuat UU Tipikor diubah, mudah-mudahan yang daftar banyak," kata Agus.

Di sisi lain, Agus menilai pansel Capim KPK 2024-2029 perlu lebih proaktif dengan melakukan jemput bola terhadap calon pendaftar. "Zaman saya, 226 (pendaftar) dianggap kurang. Banyak orang yang di-WA, ditelepon, termasuk saya. Saya di periode pertama tidak daftar, baru di periode kedua saya daftar itu setelah di-WA ‘Pak, tolong daftar'," ungkapnya. (kompas.com)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved