Berita Badung
2 Pemuda Tak Sadar Dibuntuti Polisi dari Jimbaran, Pemogan, Hingga Kesiman Denpasar, Ini Dosa Mereka
2 Pemuda Tak Sadar Dibuntuti Polisi dari Jimbaran, Pemogan, Hingga Kesiman Denpasar, Ini Dosa Mereka
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencuri motor di Gudang milik Pak Yan Ce, Banjar Tiyingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang berhasil dibekuk kepolisian.
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Petang bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan inisial AFA (18) dan SF (20) di wilayah Denpasar pada Minggu 21 Juli 2024.
Kapolsek Petang AKP I Dewa Ketut Suriyawan, S.Sos mengatakan berdasarkan keterangan korban pencurian yakni I Wayan Sukayasa (43) disebutkan bahwa pada Minggu, 21 juli 2024 sekitar pukul 13.48 wita dia memperbaiki motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi DK 5876 FAE Nosin JF51E37509, NOKA MH1JF510CK786149 yang merupakan milik korban yang bernama I Nyoman Legit (30).
Baca juga: Selamat Jalan! Kecelakaan Renggut Nyawa Mahasiswi, Sempat Minta Hadiah Ulang Tahun: Mau Sepatu
Setelah motor tersebut selesai diperbaiki oleh pelapor, motor tersebut langsung di taruh di gudang dan kuncinya masih nyantol di tinggal pergi ke acara pernikahan.
Nah sekitar pukul 15.00 wita pelapor pulang ke rumah namun tidak melihat sepeda motor Honda Beat tersebut.
Setelah menanyakan ke anak dan tetangga namun tidak ada yang mengetahui.
Baca juga: 2 Dokter Diduga Nekat Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, Nasib Ditentukan Hari Ini
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Petang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/02/VII/2024/SPKT/Sek. Petang/ RES. BADUNG/ POLDA BALI tanggal 24 Juli 2024
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Petang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Petang melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dengan pelapor dan beberapa saksi di TKP.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan mengarah kepada dua orang laki-laki asal Cianjur Jawa Barat yakni AFA (18) dan SF (20) sebagai pelaku pencurian motor.
Berdasarkan data tersebut unit opsnal Polsek Petang kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti pergerakan kedua pelaku ke wilayah Jimbaran, Pemogan dan Kesiman Denpasar.
Sehingga pada Rabu, 24 Juli 2024 tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sedang bekerja di sebuah proyek di Kesiman Petilan.
Pada pukul 22.00 wita kedua pelaku diamankan di kos-kosannya Jalan Pantai Padang Galak No X 7, Kecamatan Denpasar Timur
"Jadi kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Petang Guna penanganan lebihlanjut," jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Jimbaran, Pemogan dan Kesiman Denpasar.
Bahkan menurut keterangan kedua pelaku sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk pulang ke Bandung
"Dari hasil ungkap kasus tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit motor honda beat warna hitam DK 5876 FAE. Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," imbuh AKP Dewa Suriyawan seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono. (*)
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.