Sponspor Content

Rakernas di Universitas Terbuka Denpasar, Ketua SPI ITB: Kesempatan Saling Petik Ilmu Kelola Kampus

Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Forum SPI PTNBH X di Universitas Terbuka Denpasar, Jalan Raya Sesetan

Adrian/Tribun Bali
Ketua SPI ITB Prof Hendra Gunawan PhD. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua SPI (Satuan Pengawas Internal) Institut Teknologi Bandung (ITB) Propf Hendra Gunawan PhD mengatakan pentingnya berbagi wawasan atau best practice pengalaman mengenai tata kelola keuangan antar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia

Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Forum SPI PTNBH X di Universitas Terbuka Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Senin 29 Juli 2024.

"Melalui Rakernas ini satu PTN bisa meniru atau adopsi untuk menjadi lebih baik dari keadaan sekarang, dengan memetik praktik yang baik dari PTN lain," ungkap Prof Hendra dijumpai Tribun Bali di sela kegiatan Rakernas.

Kata dia, dengan pengawasan yang dilakukan SPI bisa melihat hal-hal yang perlua diperbaiki namun pengawasan juga bisa menemukan sesuatu yang positif untuk kemudian diharapkan menjadi catatan perguruan tinggi.

Baca juga: Helikopter Terlilit Tali Layangan di GWK Tengah Terbang di Ketinggian 900 Kaki

Baca juga: Lahan Kosong di Seririt Buleleng Terbakar, Dugaan Kuat Akibat Pembakaran Sampah

"Pada umumnya pengawasn menemukan hal yang belum optimal, lalu disampaikan kepada pimpinan rekomendasinya apa termasuk unit yang diaudit atau diawasi, SOP perlu dibuat dilaksanakan, diperbaiki dan seterusnya, sampai tidak ada temuan itu prestasi luar biasa," beber Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB itu.

Sehingga PTNBH dituntut untuk merinci apa yang hendak dilakukan melalui Undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri hingga peraturan rektor sampai dengan SK Dekan agar benar-benar menjadi pedoman.

Dan peran SPI memastikan bahwa perguruan tinggi dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga mencapai tujuan. Ia membeberkan beberapa temuan di dalam audit pada umumnya ada tidak kesesuaian anttara penerimaan, pengeluaran dan pengelolaan.

"Uang yang diterima sesuai ketentuan tidak, tidak boleh melebihi, sebetulnya bukan salah universitas namun ada pihak - pihak lain terlibat ketentuan dalam mengatur angka sehingga terjadi perbedaan, misal pengeluaran biaya honor, pengelolaan aset, penerimaan sewa ruangan dan sebagainya," ujarnya.

"Intinya semua harus ada dasarnya hitam di atas putih kalau ada keputusan apapun dituangkan dalam dokumen tertulis," pungkas Prof. Hendra. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved