Sponspor Content

Fraksi Badung Gede Sepakati 2 Ranperda Jadi Perda, Usai Evalusi dari Gubernur dan Pemerintah Pusat

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fr

ISTIMEWA
Made Retha saat membacakan pemandangan umum fraksi Badung Gede pada Selasa 30 Juli 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Fraksi Badung Gede memberikan pemaparan Pandangan Umum (PU), terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung, Tahun Anggaran 2024.

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa 30 Juli 2024.

Pandangan Umum Fraski Badung Gede yang dibacakan oleh Made Retha pun memberikan sejumlah masukan dan pendapat.

Terhadap penyampaian postur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung, tahun anggaran 2024 Retha menyebutkan Fraksi Badung Gede menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah.

Baca juga: Ipat Menunggu Rekomendasi dari Golkar di Pilkada Jembrana, Saya Masih Kader dan Pegang KTA

Baca juga: Komang Indra Harus Telan Kerugian Rp100 Juta, Terjadi Dua Kali Ledakan Saat Kebakaran di Bangli

Namun disarankan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat program perubahan ditahun 2024 yang lebih mendekati estimasi yang tertuang dalam KUA dan PPAS perubahan tahun 2024.

Semua itu pun sebagai acuan dalam membuat rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, karena terbatasnya waktu.

"Perubahan APBD agar menjadi lebih tepat sasaran dan lebih berdayaguna bagi masyarakat Badung. Kami sadari bahwa membuat program yang tepat sasaran yang berdaya guna serta memiliki daya serap tinggi mendekati estimasi APBD yang dibuatnya bukanlah mudah, namun kami yakin dapat terbangun dengan baik karena mereka yang ada disetiap OPD terkait merupakan orang-orang pilihan sesuai dengan keilmuannya," ujarnya.

Lebih lanjut politisi asal Nusa Dua ini juga mengatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat lebih terpola, terencana, terukur, terarah, menyeluruh dan terintegrasi yang sudah tentu tidak merusak lingkungan alam Bali.

"Berdasarkan hal tersebut kami sependapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung memaparkan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dialokasikan untuk membiayai 9 program strategis, wajib, dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas dirancang sebesar Rp 12,1 triliun lebih meningkat sebesar Rp.2,4 triliun lebih atau 25,83 persen dari APBD (induk) tahun anggaran 2024 sebesar Rp9, 6 triliun lebih.

Sementara untuk pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dirancang sebesar Rp11,2 triliun lebih meningkat sebesar Rp1,7 triliun lebih atau 17,76?ri APBD (induk) tahun anggaran 2024 sebesar Rp9,5 triliun lebih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved