Kecelakaan Hari Ini

2 Kecelakaan Maut! Nyawa Ngurah Agra Melayang di Jalanan Sukasada Buleleng, Marisa Ngaku Tak Sadar

2 Kecelakaan Maut! Nyawa Ngurah Agra Melayang di Jalanan Sukasada Buleleng, Marisa Ngaku Tak Sadar

Kolase Tribun Bali
2 Kecelakaan Maut! Nyawa Ngurah Agra Melayang di Jalanan Sukasada Buleleng, Marisa Ngaku Tak Sadar 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di lingkungan Bakung, Sukasada, Buleleng.

Nyawa Ketut Ngurah Agra Sudarmawan asal Lingkungan Peguyangan, Kelurahan Astina, Buleleng melayang dalam kecelakaan itu.

Diduga penyebab kecelakaan karena korban tak mampu mengendalikan sepeda motornya.

Baca juga: Polresta Denpasar Dalami Dugaan Aksi Begal Mobil di Jalan Benesari Legian Bali

Saat kecelakaan tubuh Ngurah Agra terpelanting dari jalanan hingga ke parit.

Informasi yang dihimpun, musibah kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 22.15 wita.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2024) membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Baca juga: Bentuk Struktur Fraksi, Partai Hanura Klungkung Pilih Anggota Dewan Termuda Jadi Ketua Fraksi

Dikatakan dia, kecelakaan berawal saat Ngurah Agra melintas di jalan raya Lingkungan Bakung mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 2854 VH.

"Yang bersangkutan datang dari arah selatan menuju ke utara," ucap Kasi Humas Polres Buleleng.

Lanjutnya, sesampai di TKP kecelakaan tiba-tiba pria 31 tahun itu tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya.

Alhasil Honda Beat warna hitam itu keluar dari jalan aspal ke sisi barat, hingga terpelanting ke tengah sawah. 

"Sepeda motornya terlempar ke tengah sawah. Sedangkan pengendara jatuh ke dalam parit dalam posisi telungkup tidak sadarkan diri," jelasnya. 

Masyarakat yang mendapati hal tersebut segera melapor ke polisi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, serta melarikan Ngurah Agra ke RSUD Buleleng untuk mendapat penanganan medis.

Kata Kasi Humas, secara kasat mata Ngurah Agra  tidak mengalami luka, kendati demikian saat dibawa ke rumah sakit ia dinyatakan meninggal dunia.

Marisa Tak Sadar Seret Renti di Jalanan Hingga Tewas

Sementara itu, kecelakaan tragis juga terjadi dengan pelaku bernama Marisa Putri (21), mahasiswi pemakai narkoba.

Dia menabrak wanita pemotor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu dua orang rekan Marisa, yakni T dan O.

Keduanya disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa kecelakaan maut terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Kapolresta Kombes, Kombes Jeki Rahmat memimpin ekspose laka lantas seorang mahasiswi yang menabrak wanita pemotor hingga tewas.

Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi.

Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

 "Korban terseret sejauh 50 meter.

Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus.

Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban.

Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas.

Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.

Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol.

Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.

Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria memaparkan, tersangka Marisa, sudah diperiksa oleh pihaknya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan. Sedang dalam proses pengembangan terkait narkobanya. Untuk saat ini hasil pemeriksaan urine positif amphetamine dan methamphetamine. Untuk barang bukti lainnya terkait narkoba belum kita temukan," ungkapnya.

"Untuk teman tersangka itu masih dalam pengejaran. (Mereka) yang memberikan (narkotika) masih dalam pengejaran," tambahnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved