Berita Denpasar
Pedagang Sempol Ini Nekat Curi Motor di Denpasar, Polisi: Uangnya Dipakai Kebutuhan Hidup
Bagus-bagus Dagang Sempol, Faisol Malah Urusan Dengan Polisi Gegara Kedapatan Curi Sepeda Motor Tetangga Kos
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mohamad Faisol (21) tak lagi bisa tenang berjualan sempol lantaran harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos Jalan Karya Makmur Gang Perintis no 5 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, pada Rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WITA.
Korban AB (34) terkejut setelah mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang tak berbekas di parkiran depan kamarnya setelah ditinggal tidur malamnya
Mengetahui sepeda motornya hilang, AB langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Baca juga: Pelaku Rusak Gembok dan Potong Kabel CCTV, Percobaan Pencurian di Pura Antagana Darmasaba
Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berada di Jalan Cokroaminoto di depan SPBU Uma Anyar, Ubung Kaja Denpasar dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menuturkan, pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya telah ditemukan oleh si pelaku.
"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor yang parkir di halaman depan kamar kos dengan cara menggunakan kunci asli yang ditemukan 1 minggu yang lalu," kata AKP Sukadi, pada Senin 5 Agustus 2024.
Dijelaskannya, sepeda motor yang dia curi rencananya akan dikirim ke tempat asalnya di Lumajang dengan cara dititipkan dan akan dijual di sana.
"Sepeda motor akan dikirim ke Lumajang dengan menitip ke sopir pick up pengirim buah dan akan dijual di Lumajang," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka Faisol mengaku melakukan pencurian ini karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun cara yang digunakan salah sehingga ia harus siap mendekam di balik jeruji penjara.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti unit sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak sepeda motor serta uang tunai Rp 120 ribu.
"Pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan hidup," tuturnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.