Berita Jembrana

Pengunduran Diri Ipat dari Jabatan Wakil Bupati Jembrana Belum Diterima DPRD

Pengunduran Diri Ipat dari Jabatan Wakil Bupati Jembrana Belum Diterima DPRD

istimewa
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (tengah kiri) diterima jajaran DPRD Jembrana untuk berencana menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya, Senin 5 Agustus 2024 - Ipat Datangi DPRD Jembrana, Surat Pengunduran Diri Belum Diterima, Masih Dikonsultasikan 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat akhirnya datang ke DPRD Jembrana, Senin 5 Agustus 2024.

Ia datang dan bertemu Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi didampingi jajaran untuk menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya.

Namun begitu, karena masih ada yang belum lengkap, Ipat diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

Baca juga: Suami Habisi Terduga Selingkuhan di Kintamani Bangli, Sang Istri: Ajak Ku Bersamamu, Singgung Janji

"Nggih (sudah bertemu dengan Ipat). Namun suratnya masih ada yang harus dilengkapi, sehingga masih dikonsultasikan dulu," jelas Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024. 

Dia melanjutkan, perihal surat permohonan pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana masih akan dikoordinasikan dan disesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. 

"Masih dikonsultasikan ke biro hukum terkait aturan yang berlaku. Karena surat yang diserahkan tadi belum menggunakan kop dan stempel," jelasnya.

Baca juga: TERUNGKAP Saat Hari Pembunuhan Mangku Tawan di Kintamani Bangli, Istri Pelaku Ucap Sukseme

Sementara itu, Ipat mengakui surat permohonan dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana belum diterima karena masih ada yang belum lengkap. Sehingga, masih ada yang harus dikonsultasikan lagi. 


"Tadi sudah ketemu sama Bu Ketua (Ketua DPRD Jembrana)," katanya.


Sehingga, kata dia, pihaknya segera mungkin untuk konsultasi ke instansi terkait agar format surat sesuai dengan ketentuan.


"Nanti Bagian Pemerintahan (di Setda Jembrana) yang akan mengkonsepkan suratnya," jelasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved