Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Usulan Pemberhentian Ipat dari Wakil Bupati Diproses Hari Ini, DPRD Jembrana Gelar Paripurna

Usulan Pemberhentian Ipat dari Wakil Bupati Diproses Hari Ini, DPRD Jembrana Gelar Paripurna

Tayang:
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
DITERIMA -  Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (tengah kiri) diterima jajaran DPRD Jembrana untuk berencana menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya, Senin (5/8). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sekretariat DPRD Jembrana akhirnya mengumumkan permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rabu 7 Agustus 2024.

Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Bali.

Selanjutnya, ketika sudah disetujui akan diterbitkan SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan.

Baca juga: KLARIFIKASI Istri Pelaku Pembunuhan di Kintamani Bangli, Selamat Jalan Mangku Tawan

Usai pengumuman tersebut, sejumlah anggota dewan yang hadir mewanti-wanti agar pimpinan DPRD Jembrana untuk menindaklanjuti dengan menyesuaikan kepada aturan yang berlaku.

Sementara untuk status I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat ini masih sebagai Wakil Bupati Jembrana Periode 2021-2026 sebelum menerima jawaban atau SK pemberhentian dari jabatan oleh Kemendagri.

Baca juga: Seorang WNA Jadi Korban Jambret di Kuta Bali, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Berusaha Kabur

"Hari ini sudah kita proses sesuai mekanisme yakni mengumumkan pada rapat paripurna," kata Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Rabu 7 Agustus 2024. 

Dia melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, permohonan pengunduran diri ini diusulkan melalui DPRD.

Selanjutnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

"Hari ini kita langsung tindaklanjuti atau proses," tegasnya. 

Disinggung mengenai statusnya, Sri Sutharmi menjelaskan bahwa selama surat keputusan (SK) persetujuan pemberhentian tersebut masih belum diterbitkan atau belum turun, beliau, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat masih tetap berstatus Wakil Bupati Jembrana. Segala kewajiban dan haknya masih harus terus dilaksanakan. 


"Jika SK sudah terbit, praktis beliau juga tidak menjalankan kewajiban dan tidak mendapat hak," jelasnya.


Kapan estimasi SK persetujuan bakal turun? Dia mengakui akan menunggu dari Kemendagri.


"Kita menunggu dari Kemendagri," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved