Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Curi Handphone dan Uang Pelayan Kafe di Gianyar, Seorang Pengunjung Diringkus Polisi 

Curi Handphone dan Uang Pelayan Kafe di Gianyar, Seorang Pengunjung Diringkus Polisi 

istimewa
ilustrasi borgol 

Curi Handphone dan Uang Pelayan Kafe di Gianyar, Seorang Pengunjung Diringkus Polisi 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar, Bali mengamankan seorang pria berinisial PNM (43), di sebuah Warung Kafe AJ Jalan Sinta, Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Hal tersebut dikarenakan PNM ketahuan mencuri handphone dan uang milik pelayan kafe setempat.

Informasi diterima Tribun Bali di Polres Gianyar, kejadian tersebut terjadi pada Rabu sekira pukul 03.30 Wita.

Baca juga: Curhat Istri Mantan Rektor Unud Prof Antara, Saya Masih Belum Percaya

Saat itu korban berinisial NWS (22) yang merupakan salah seorang pelayan di Warung Kafe AJ sedang keluar dari mejanya untuk mendatangi tamu. 

Namun korban lupa dan meninggalkan satu unit handphone dan dompet di atas meja. Selang beberapa saat ketika korban mendatangi mejanya, ternyata satu unit handphone dan dompet yang berisikan uang dan sejumlah kartu telah hilang dicuri.

Baca juga: RESMI Rekomendasi di Tangan Wayan Koster, Agus Mahayastra Ungkap Soal SK PDIP

Korban yang panik kemudian berusaha mencari handphone dan dompetnya yang hilang, korban pun akhirnya menemukan dompetnya di depan kafe namun uang yang ada didalamnya sebesar Rp 800 ribu telah hilang. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke petugas kepolisian Polres Gianyar.


Kemudian pada Kamis 1 Agustus  2024, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta kepada Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial PNM di rumahnya kawasan Desa Serongga Gianyar


Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone dan juga uang di dalam dompet milik pelayan kafe di Warung Kafe AJ beberapa bulan yang lalu. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar.


Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjanra. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved