Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2 5, Tugas Mandiri: Pengertian dan Hak Kewajiban Negara

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 12 SMA halaman 2 5 Tugas Mandiri.

|
Kemdikbud
Cover Buku PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2 5, Tugas Mandiri: Pengertian dan Hak Kewajiban Negara 

5. Coba Anda rumuskan solusi untuk mencegah terus menurunnya tingkat partisipasi rakyat pada kegiatan pemilihan umum!

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 61 62 63, Kurikulum Merdeka: Permasalahan Menyimpang Kimia Hijau

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 5

1. Ada beberapa alasan yang menyebabkan partisipasi rakyat untuk Pilpres 2014 mengalami penurunan:

- Masyarakat yang kurang sadar betapa pentingnya suara mereka dalam menentukan pemimpinnya sendiri;

- Masyarakat yang kerap memprovokasi dan menjelek-jelekkan calon presiden (capres) sehingga menyebabkan masyarakat menjadi malas untuk berpartisipasi;

- Kurangnya pengawasan dari pemerintah akan kampanye hitam (secara yurisdiksi memang kampanye hitam merupakan pelanggaran) sehingga merajalelanya propaganda negatif, opini negatif, penghinaan, dan lain sebagainya;

- Berkaitan dengan poin ketiga, kasus ini selalu terjadi sehingga menyebabkan rakyat sudah malas;

- Kurangnya langkah penegakan hukum kepada para penyebar HOAKS dan propaganda negatif.

2. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya angka Golput, antara lain:

- Masih banyak pemilih aktif yang belum terdaftar sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya;

- Pemilih sudah terdaftar namun pada hari pemilihan lebih memilih untuk melakukan pekerjaan seperti biasanya;

- Pemilih yang sengaja tidak memilih karena tidak ada dari calon presiden yang ada yang sesuai dengan kriterianya;

- Pemilih yang menganggap pemilu tidak ada gunanya bagi kehidupannya.

3. Golput bukan dari bentuk pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban. Golput merupakan hak bagi warga negara, karena hak memilih tidak bisa dipaksa atau diberi sanksi.

Golput adalah hak semua orang, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28D, Ayat 3), Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Pasal 23, Ayat 1) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Pasal 25).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved