Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Eksekusi Vila di Canggu Ricuh, Termohon Keberatan, Sempat Terjadi Pemukulan

Kericuhan mewarnai proses eksekusi Amelle Villas and Residence oleh Pengadilan Negeri Denpasar, di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 56, Gang Banjar Pipi

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Eksekusi Vila di Canggu Ricuh, Termohon Keberatan, Sempat Terjadi Pemukulan 

Eksekusi Vila di Canggu Ricuh, Termohon Keberatan, Sempat Terjadi Pemukulan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kericuhan mewarnai proses eksekusi Amelle Villas and Residence oleh Pengadilan Negeri Denpasar, di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 56, Gang Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu (14/82024).

Situasi memanas ketika tim PN Denpasar didampingi aparat TNI Polri yang hadir mengamankan jalannya eksekusi saat hendak masuk ke objek eksekusi mendapat hadangan dari puluhan pria berbadan tegap.

Baca juga: Deportasi Bule Ricuh di Bedugul Tabanan Tunggu Polisi, Aksinya Viral di Media Sosial 

Bahkan aksi pemukulan pun sempat terjadi.

Aparat pun mengamankan sedikitnya dua orang yang dianggap provokator menghalangi proses eksekusi yang sebelumnya telah diberitahukan kepada termohon sejak 29 Juli 2024.

Panitera Pengadilan Denpasar yang dipimpin oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pailit.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Mangku Tawan di Kintamani Pemilik Vila Mewah, Ketut Murah Sudah Menikah 3 Kali

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024, Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi pengosongan.

Terhadap sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (tidak termasuk furniture dan perabotan yang ada di dalamnya) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, Luas Tanah 1.535 M2 atas nama Tio Siang Kue terletak di (Amelle Villas & Residence, di Jalan Batu Bolong No 56 Gang Banjar Pipitan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali) yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Ludeskan Vila Milik Bule Swiss di Karangasem, Kerugian Diperkirakan Rp 1 Miliar

Di dalam perkara antara Aarti Fatehchand sebagai pemohon eksekusi melawan Hie Khie Sin sebagai termohon eksekusi I dan Tio Siang Kue sebagai termohon eksekusi II.

 "Kami datang ke sini karena bapak (Hie Khie Shin, Red) dinyatakan pailit. Perkara ini putusan objek ini merupakan bagian pailit yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Dan eksekusi ini sudah ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar," ujar Mathilda saat membacakan eksekusi.

"Kami mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik 6955 seluas 1.535 meter persegi. Perlu kami sampaikan eksekusi hari ini adalah risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit."

"Mengenai berapa dilelang, lakunya berapa bukan kewenangan kami. Bapak dinyatakan pailit mengurusi aset dan berganti kepada kurator," kata Mathilda.

Proses eksekusi yang berlangsung alot hingga beberapa jam akhirnya berhasil dilakukan oleh PN Denpasar yang mengeksekusi objek tersebut melakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam vila.

Sementara itu Kuasa Hukum Termohon Hie Kie Shin (65), Indra Triantoro SH MH menyatakan keberatan dan penolakan terhadap eksekusi ini karena masih berjalan di pengadilan dan belum inkracht dan akan dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Berdasarkan peraturan, eksekusi harus sesuai prosedur yang tepat, putusan inkracht. Ini ada beberapa perkara belum selesai yang masih berjalan dan belum inkracht yang diabaikan sehingga tadi chaos."

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved