Berita Denpasar
Korban Luka dan Motor Ringsek Ditimpa Beringin di Pasar Badung Bali Bisa Klaim Asuransi
Kesepakatannya asuransi akan dikeluarkan Jasa Raharja karena pohon beringin tersebut tumbang ke arah jalan raya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Motor ringsek dan ada korban luka akibat pohon beringin tumbang di Pasar Badung dan melintang di Jalan Gajah Mada, Minggu 25 Agustus 2024 kemarin.
Terkait hal itu, pemilik motor dan korban luka bisa melakukan klaim asuransi.
Asuransi dua orang korban yang masuk rumah sakit karena mengalami luka, dan 5 sepeda motor ringsek bisa diklaim melalui Jasa Raharja.
Hal itu diungkapkan Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari.
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan! 2 Orang Warga Tidak Sadarkan Diri, Supra ke Kanan, Disapu MX Dari Belakang
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja.
Kesepakatannya asuransi akan dikeluarkan Jasa Raharja karena pohon beringin tersebut tumbang ke arah jalan raya.
Di samping itu, wilayah itu masih termasuk kawasan pedestrian milik pemerintah Kota Denpasar.
Widhiyanasari pun mengatakan jika pohon itu masuk dalam pohon perindang.
"Dulu sebelum maraknya pembangunan, pohon beringin tersebut ditanam dengan tujuan untuk mendukung jalannya upacara saat piodalan di Pura Puseh Desa Adat Denpasar. Dipakai untuk prosesi ngancuk don bingin makanya ada lanang wadon. Tetapi perkembangan pembangunan akhirnya tergerus sehingga dipakai pohon perindang," katanya, Senin 26 Agustus 2024.
Menurutnya, untuk yang mengalami luka-luka ada dua orang pengendara motor dan anaknya yang saat ini tengah dirawat di RSUD Wangaya.
Mereka yang dirawat maksimal akan dibantu tambahan pengobatan sebesar Rp 1,5 juta.
Sementara untuk 5 motor yang ringsek nantinya paling banyak akan mendapatkan klaim Rp 20 juta untuk semua motor.
"Kalau motor nanti sesuai kerusakan klaimnya. Tapi maksimal untuk semua motor sebanyak Rp 20 juta. Yang jelas berapa pun habisnya semua motor itu maksimal keseluruhan ditanggung Rp 20 juta," paparnya.
Namun asuransi akan ditanggung untuk kerusakan motor dengan biaya perbaikan di atas Rp 500.000.
"Kalau hanya Rp 500.000 ke bawah itu tidak diklaim asuransi masuk biaya sendiri. Kalau di atas Rp 500.000 ditanggung asuransi dari Jasa Raharja," paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.