Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 140 141 142, Kurikulum Merdeka: Identifikasi Makna

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 141 142 Kurikulum Merdeka.

Buku Pdf Bahasa Indonesia
Cover Buku Bahasa Indonesia Kelas 12 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 140 141 142, Kurikulum Merdeka: Identifikasi Makna 

a. Cacat prosedur
b. Cacat hukum
c. Cacat naskah
d. Cacat bahasa

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 140 141

a. Cacat prosedur adalah suatu kebijakan yang dihasilkan dengan tidak sesuai dengan langkah-langkah, urutan, atau prosedur yang berlaku atau ditetapkan.

Kalimat: Penunjukkan Pak Diro sebagai pimpinan perusahaan itu cacat prosedur.

b. Cacat hukum adalah suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat dan tidak mengikat secara hukum.

Kalimat: Perjanjian jual beli tanah antara pihak pertama dan kedua ternyata cacat hukum.

c. Cacat naskah adalah bagian naskah yang mengandung kesalahan, keburukan, atau tidak sesuai dengan norma dan aturan.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 104, Kegiatan 1: Teks Eksplanasi

Kalimat: Naskah drama yang akan dipentaskan mengandung penghinaan terhadap agama dan suku tertentu sehingga naskah tersebut dikategorikan sebagai cacat naskah.

d. Cacat Bahasa adalah kelainan dalam bahasa seseorang yang disebabkan oleh gangguan atau cedera psikofisiologis.

Soal Halaman 142

Sebelum melihat kunci jawaban, silakan pahami soal buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia untuk SMA/SMK/MA Kelas XII yang ditulis Bambang Trimansyah.

1. Ucapkanlah kalimat berikut ini dengan intonasi yang tepat. Rekamlah dengan gawaimu.

a. Kita harus mencegah terjadinya cyberbullying (perundungan siber) di sekolah ini!

b. Apakah kalian menyadari bahwa komentar pedas yang kalian sampaikan melalui media sosial itu termasuk cyberbullying ‘perundungan siber’?

c. Penyandang disabilitas/kaum difabel berhak mendapatkan pelayanan untuk mengakses pendidikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved