Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99 100, Uji Kompetensi: Uraian

Simak nih, inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 99 100, kegiatan siswa Uji Kompetensi Bab 3: Uraian

Buku siswa Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99 100, Uji Kompetensi: Uraian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ayo kita belajar! Simak nih, inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 99 100, kegiatan siswa Uji Kompetensi Bab 3: Uraian.

Kali ini akan membahas soal pada bab ke 3 yang berjudul Peraturan di Negaraku pada kegiatan siswa Uji Kompetensi tentang soal uraian.

Kunci jawaban di bawah ini diharapkan bisa membantu siswa sebagai alternatif jawaban untuk menyelesaikan soal pada halaman 99 100 di buku siswa Bahasa Indonesia kelas 8.

Berikut kunci jawaban dan pembahasan soal Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 99 100 sesuai dengan buku siswa Bahasa Indonesia edisi tahun 2023.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 62 63, Uji Kompetensi: Uraian

(Update Kunci Jawaban)

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 99 100 Kurikulum Merdeka

Uji Kompetensi

Soal Uraian

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99 100 cover
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99 100 cover (Buku siswa Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka)

B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.

Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masing masing peraturan perundang-undangan tersebut!

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 59 60 61, Uji Kompetensi

2. Dalam situasi yang genting seperti situasi pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut kalian, mengapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu? Apakah tidak cukup dengan adanya UU saja?

3. Setiap peraturan pasti ada dasar hukum/undang-undang yang dijadikan rujukan serta tidak boleh dilanggar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved