Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112 114 Kurikulum Merdeka: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 halaman 112 114 semester 1 Kurikulum Merdeka.

|
PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112 114 Kurikulum Merdeka: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 halaman 112 114 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 114

Artikel ini akan memudahkanmu dalam mengerjakan soal-soal PKN.

Mengerjakan soal PKN SMA tak sulit lagi dengan ulasan ini.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 100 101 102 103, Tugas Mandiri: Perencanaan Produk Undang-undang

Tugas pada ulasan ini membahas tentang materi Tugas Mandiri 4.1, Otonomi Daerah.

Berikut kunci jawabannya yang berhasil dirangkum TribunBali.com dari berbagai sumber.

Simak selengkapnya di sini.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112 114

Soal Halaman 112

Tugas Mandiri 4.2

Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.

Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112

1. Makna Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.

2. Makna Otonomi Daerah: Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 115 116 118 Kurikulum Merdeka: Bentuk Kolaborasi Budaya

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Kelebihan Desentralisasi:

- Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat menjadi lebih mudah.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

- Sistem birokrasi dapat lebih ringkas, cepat, dan baik.

- Permasalahan yang ada di setiap daerah otonom dapat terselesaikan dengan cepat.

- Penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efisien dari segi kinerja dan waktu.

- Setiap daerah otonom dapat lebih mengoptimalkan potensi yang ada dalam daerahnya.

- Upaya pembangunan infrastruktur dan pemerataan kualitas hidup warga negara dapat lebih tercapai, dan sebagainya.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 100 101 102 103, Tugas Mandiri: Perencanaan Produk Undang-undang

5. Kekurangan Desentralisasi:

- Koordinasi lemah dikarenakan struktur pemerintahan yang kompleks.

- Memerlukan tambahan biaya yang lebih besar dalam pelaksanaanya.

- Keputusan perundingan didapat dengan waktu yang tidak sedikit.

- Memicu paham kedaerahan.

- Meningkatkan kemudahan pejabat untuk melakukan penyelewengan jabatan.

Soal Halaman 114

Tugas Kelompok 4.1

Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah daerah, diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 114

Jawaban Tabel 4.5

1. Makna Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah merupakan sebuah sistem pemerintahan dari pemerintahan pusat yang mengalami otonomi daerah, yang mampu mengatur daerahnya sendiri tanpa campur tangan secara langsung oleh pemerintah pusat.

2. Kewenangan Pemerintah Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kewenangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

- Merencanakan dan mengawasi tata rung

- Memberi fasilitas pengembangan UMKM dan Koperasi

- Merencanakan dan mengendalikan pembangunan

- Mengendalikan bidang lingkungan hidup

- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

- Mengatasi segala permasalahan sosial

- Menyediakan sarana dan prasarana umum

- Mengalokasikan SDM dan menyelenggarakan pendidikan.

3. Prasyarat Aparatur Pemerintah Daerah

- Attitude atau sikap

Attitude atau sikap adalah pernyataan evaluatif terhadap pariwisata.

Sikap seseorang ini mencerminkan perasaan seseorang terhadap suatu hal.

- Appearance atau penampilan

Appearance atau penampilan yaitu citra diri yang dapat dilihat secara keseluruhan.

- Knowledge atau pengetahuan

Knowledge atau pengetahuan merupakan informasi yang diketahui oleh seseorang.

- Leadership atau kepemimpinan

Leadership atau kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi kepemimpinan seseorang untuk mempengaruhi pengikutnya dalam mencapai suatu tujuan dalam organisasi.

Struktur Pemerintah Daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pemerintahan Indonesia dibagi menjadi dua yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 butir 2:

"Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 100 101 102 103, Tugas Mandiri: Perencanaan Produk Undang-undang

Struktur pemerintahan daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 34 daerah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Provinsi kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten atau kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang wali kota.

Bagir Manan dalam buku berjudul Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2002) menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Kepala Daerah dan jajarannya bukan alat kekuasaan sentralisme yang menampakkan diri sebagai pengaruh dengan simbol-simbol dan tingkah laku ototarian. Melainkan sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab dan harus tunduk pada pengawasan publik untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Sehingga dalam pemerintahan daerah, kepala negara baik bupati dan wali kota bekerja sama dengan DPRD. DPRD bertugas untuk mengawasi keputusan, kebijakan, peraturan, dan rencana kerja yang diambil kepala daerah juga meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah.

Perangkat daerah kabupaten atau kota

Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas sekretaris daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi kelurahan. Berikut penjelasannya:

Sekretariat Daerah

Kepala daerah baik wali kota dan bupati, melakukan tugas pemerintahan dibantu oleh secretariat daerah. Sekretariat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasin administratif terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

 Sekretariat DPRD

Tidak hanya kepala daerah yang memiliki secretariat, DPRD juga memiliki sekretariatnya sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 215 ayat (2), sekretaris DPRD mempunyai tugas:

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan

Menyelenggarakan administrasi keuangan

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga agli yang diperlukan oleh DPRD dala melaksanakan fungsnya sesuai kebutuhan Inspektorat

Inspektorat daerah berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyebutkan bahwa fungsi dinas adalah:

Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya

Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Badan bertugas menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kecamatan
Wilayah kabupaten atau kota dibagi lagi menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah minimal. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang secara langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu bupati atau wali kota.

Kelurahan

Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa wilayaj kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab langsung pada camat wilayahnya berada.

Keseluruhan perangkat daerah tersebut bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian, keselarasan, juga kemakmuran hidup masyarakat di wilayahnya.

Disclaimer: 

Itu dia kunci jawaban dan soal ulasan PKN kelas 10.

Pembahasan dan kunci jawaban ini hanya digunakan sebagai panduan belajar siswa.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal terlebih dahulu secara mandiri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved