Berita Denpasar
NIAT Ingin Punya Ponsel, Tamo Nekat Bobol Toko dari Atap, Simak Penjelasan Polresta Denpasar
Pelaku masuk ke konter dengan menaiki tembok lalu melepaskan genteng dan turun menjebol plafon. Aksinya dilakukan seorang diri.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ferdianus Tamo Ama (20) nekat membobol toko ponsel melalui atap. Warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur ini mengaku mencuri karena tidak punya handphone.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Senin 2 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita. Korban berinisial PD (27) mendapat informasi dari karyawannya bahwa konternya telah dibobol maling. Pelaku masuk dari atap.
Pelaku masuk ke konter dengan menaiki tembok lalu melepaskan genteng dan turun menjebol plafon. Aksinya dilakukan seorang diri. Setelah mengambil sejumlah ponsel, ia bergegas kabur dari lokasi.
Baca juga: DENDAM Suami Jro Evra, Korban Jalin Asmara dengan Istrinya, Rekonstruksi Pembunuhan Mangku Tawan!
Baca juga: VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa
"Pelaku masuk dengan cara membuka genteng kemudian masuk ke dalam dengan cara menjebol plafon kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu kabur," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (20/9).
Ferdianus Tamo Ama menggondol dua ponsel, yakni handphone merek Infinix Smart 7 warna hitam dan dan handphone merk Samsung J2 Pro warna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3.100.000.
Setelah menerima laporan korban Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan alamatnya. Ia tinggal di sebuah kos di Jalan Siulan, Gang Padi Mas No 5A, Penatih, Denpasar Timur. Saat ditangkap, pelaku menyerah tanpa memberi perlawanan.
"Ponsel yang diambil oleh pelaku rencana dipakai sendiri karena pelaku tidak punya ponsel. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan di rumah indekos di wilayah Penatih serta mengakui perbuatannya," jelas Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Timur. (ian)
DISDUKCAPIL Denpasar Manfaatkan Hari Minggu Beri Pelayanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pecalang Kesiman Denpasar Bongkar Gubuk Liar di Pantai Padanggalak |
![]() |
---|
Gubuk di Pinggir Jogging Track Padanggalak Denpasar Bali Akhirnya Dibongkar, Begini Alasan Pemilik |
![]() |
---|
Lebih Murah dari Harga Pasar, Bazar Pangan di Denpasar Sasar Kantong Padat Penduduk |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Gelar Pemilihan Duta Endek di Tahun 2025, Bisa Tingkatkan Keterampilan Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.