Kasus Landak Jawa
VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa
Nyoman Sukena resmi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar 19 September 2023 setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan memelihara Landak Jawa
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM -Nyoman Sukena resmi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 September 2023, setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan memelihara Landak Jawa, satwa yang dilindungi, tanpa izin.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menegaskan bahwa Sukena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, serta memulihkan hak-haknya.
Sukena pun menerima keputusan ini dengan rasa syukur, bahkan bersujud di ruang sidang sebagai ungkapan terima kasih.
Setelah sidang, Sukena disambut dengan haru oleh istrinya.
Baca juga: Lahir Saat Tumpek Kandang, Terdakwa Landak Jawa Nyoman Sukena Penyanyang Binatang
Baca juga: VIDEO Pendaki Desak Made Jatuh ke Jurang 250 Meter di Gunung Abang, Basarnas Gunakan Drone Thermal
Ia sangat bersyukur bisa kembali bebas setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah.
Penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting bagi penegak hukum agar lebih bijaksana dan penuh hati nurani dalam menangani kasus-kasus serupa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.