Berita Nasional

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Indofarma, Prof I Gde Pantja Astawa Buka Suara

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Indofarma, Prof I Gde Pantja Astawa Buka Suara

Tribun Jabar
I Gede Pantja Astawa 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kamis, 19 September 2024 lalu telah menetapkan  AP, Dirut INAF tahun 2019- 2023, GSR, Direktur PT IGM tahun 2020-2023 dan Cecep SY yang diduga melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp 371 miliar. 

Dikutip dari Tribunnews, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, ketiganya langsung dilakukan penahanan yakni AP di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

Baca juga: 3 Paslon di Klungkung Ikuti Undian Nomor Urut, Astaguna Nomor 1, Satriya Nomor 2, dan Jaya Nomor 3

Mereka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sutjidra Sebut Nomor 2 Merupakan Simbol Kemenangan 

Terkait kasus tersebut, ahli hukum Prof I Gde Pantja Astawa mengatakan dalam kasus Indofarma, penegak hukum juga harus memperhatikan itikad baik melaporkan penyimpangan atau dugaan tindak pidana yang kemudian terseret dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dialami CSY.

“Konstatasi yang demikian itu mengingatkan saya pada relasi antara hukum dan kekuasaan yang sering digambarkan sebagai dua sisi dalam satu mata uang, both side of one coint,” kata Guru Besar Hukum  Senior dari Universitas Padjajaran Bandung ketika dihubungi, Senin, 23 September 2024. 

Menurutnya, dua hal mendasar itu dapat dibedakan, tapi tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hukum membutuhkan kekuasaan agar hukum bermakna, bukan sekadar kumpulan norma tanpa makna, untuk dipatuhi atau ditaati.

Sebaliknya, kekuasaan membutuhkan hukum agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, arbitrary - abuse of power. 

“Dua hal mendasar pada tataran das sollen itu sangat ideal dalam praktek penyelenggaraan negara, termasuk dalam law making policy dan law enforcement policy,” ungkap Guru Besar asal Bali ini. 

Namun, menurut Prof. Pantja Astawa, pada tataran das sein, hukum selalu sub-ordinat pada kekuasaan, atau Kekuasaan yang berujud seperti jabatan, tahta, pengaruh, kepintaran, ilmu pengetahuan, harta, wanita dan senjata,  selalu determinan terhadap hukum. 

Bahkan ekstrimnya, kekuasaan juga memarjinalkan etika dan moral. Ketika pemegang kekuasaan tidak memiliki integritas diri, buta akan hati nuraninya dan tidak punya hati, maka apapun bisa dilakukan, menghitam-putihkan hukum, membolak-balikan hukum, dalam arti orang yang benar menjadi salah dan orang yang salah menjadi benar.

Orang yang seharusnya diberikan reward karena berhasil mengungkap suatu kejahatan justru dibuat menjadi pesakitan, orang yang seharusnya dibebaskan, justru dijatuhi hukuman yang berat.

Praktek-praktek yang demikian itu semakin marak dipertontonkan oleh mereka pemegang kekuasaan di segala cabang kekuasaan, Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif yakni Aparat Penegak Hukum, Polisi, Jaksa dan Hakim serta beberapa oknum lawyer atau pengacara.

Perlawanan atas praktek yang demikian itu berpotensi  melahirkan, parlemen jalanan, reformasi, eigen richting atau main hakim sendiri dan Street Justice.

“Ini karena  di Indonesia, atmosfir hukum sudah demikian kelam diselimuti dark justice,” pungkas Pakar Hukum Tata Negara dari Unpad Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved