Pilkada Bali

Ini Alasan Karangasem, Tabanan dan Badung Tidak Lantik Pjs

Pemerintah Provinsi Bali lakukan pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) untuk Bupati Bangli, Bupati Jembrana dan Walikota Denpasar

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Pemerintah Provinsi Bali lakukan pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) untuk Bupati Bangli, Bupati Jembrana dan Walikota Denpasar 

Ini Alasan Karangasem, Tabanan dan Badung Tidak Lantik Pjs


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali lakukan pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) untuk Bupati Bangli, Bupati Jembrana dan Walikota Denpasar pada, Selasa 24 September 2024.

Tiga nama Pejabat tersebut di antaranya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Made Rentin untuk Pjs Bupati Bangli

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Pemkesra) Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara untuk Bupati Jembrana dan Asisten 1 Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra untuk Walikota Denpasar. 

Baca juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karangasem, Subali-Ismaya 1, Dana-Swadi 2 dan Gus Par-Pandu 3

Usai acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra pengukuhan ini berkaca ketentuan regulasi atau filosofi dasar Kepala Pemerintahan tidak boleh kosong walaupun hanya satu jam. 

“Oleh karena itu setiap Kepala Pemerintah yang tidak ada harus ada yang mengisi. Sekarang ini beberapa Bupati, Walikota, Wakil Walikota mengikuti kontestasi pilkada, pejabat-pejabat harus mengambil cuti di atas tanggungan negara. Jadi Bupati Wakil yang mengikuti kontestasi harus cuti semua,” kata, Dewa 

Bupati dan Wakil Bupati yang keduanya maju di Pilkada akan terjadi kekosongan. Maka ditunjuk lah Pjs. Masa jabatan Pjs ini akan berakhir pada selesainya cuti Bupati dan Walikota yakni pada 23 November 2024. 

Baca juga: Mahayastra Ingin Patahkan Takhayul! Keangkeran Nomor Dua Akan Berakhir di Pilkada 2024

“Untuk yang Bupatinya maju tapi Wakilnya tidak maka Wakilnya jadi Plt Bupati seperti Karangasem, Tabanan dan Badung karena itu Gubernur juga menyampaikan surat wakilnya langsung melaksanakan tugas,” imbuhnya. 

Tugas Pjs menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada berjalan lancar aman, dan memastikan birokrasi pemerintahannya netral. 

Pelantikan dilakukan hari ini sebab selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti Pjs sudah dilantik agar ketika kepala daerah cuti sudah ada yang menggantikan.

Terkait pelaporan ASN tidak netral, ia menyerahkan sepenuhnya pada KPU dan Bawaslu. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved