Sampah di Bali
Mulai 1 Oktober, Warga Denpasar Wajib Pilah Sampah, Disiapkan Jadwal Pengangkutan
Mulai 1 Oktober 2024, warga Denpasar wajib pilah sampah. Jika sampah tak terpilah, maka petugas tak akan melakukan pengangkutan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ISTIMEWA
SAMPAH - Penanganan kebakaran di TPA Suwung, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pemkot Denpasar mencoba menyelesaikan permasalahan sampah dengan pemilahan berbasis sumber. Per 1 Oktober 2024, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah.
Selain itu, ketiga TPST juga sudah ditutup.
Sehingga, pengangkutan sampah yang sudah terpilah akan dibawa ke TPS3R dan TPA.
Untuk di TPA Suwung pihaknya mengatakan sudah disiapkan zona organik dan organik agar pengangkutan maksimal.
"Sekarang sudah ada zona organik dan anorganik. Kalau tidak dibuatkan terpisah sama dengan mubazir kita angkut terpilah malah di TPA masih gabung," katanya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Denpasar
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.