Sampah di Bali
Gagal Kelola Sampah di TPST, Pemkot Denpasar Putus Kontrak dengan PT Bali CMPP
Kontrak PT Bali CMPP untuk pengelolaan TPST di Denpasar resmi diputus. Hal ini karena Pemkot Denpasar menilai PT Bali CMPP tidak kompeten
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gagal Kelola Sampah di TPST, Pemkot Denpasar Putus Kontrak dengan PT Bali CMPP
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kontrak PT Bali CMPP untuk pengelolaan TPST di Denpasar resmi diputus.
Hal ini karena Pemkot Denpasar menilai PT Bali CMPP tidak kompeten dalam melakukan pengelolaan sampah di TPST.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Baca juga: ASAP di Gunung Sampah TPA Peh, DLH Jembrana: Bisa Picu Kebakaran, Damkar Standby Armada di Lokasi!
Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti.
Hal itu diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kamis 19 Maret 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh.
Hal ini lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu.
Baca juga: Gunung Sampah TPA Peh Keluarkan Asap, Damkar Jembrana Standby
Di mana Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.
“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya.
Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berakhir pada 19 September 2024.
Baca juga: Gunung Sampah TPA Peh Jembrana Munculkan Asap, Bisa Memicu Kebakaran
Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Gustra mengatakan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa Addendum Kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.
Baca juga: Sampah Plastik Jadi Paving Blok! Rencana Terbaru Pemkot Denpasar Atasi Masalah
“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP dan ke depannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.