Berita Denpasar

Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober, DLHK Denpasar Siapkan 10 Ribu Tas Pemilah Untuk Masing-Masing RT

Komunitas Malu Dong yang menggunakan sistem daring juga telah menyiapkan plastik mengangkut residu sampah yang sudah terkumpul.

ISTIMEWA
Rekaman CCTV warga membuang sampah di atas trotoar Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara pada Kamis 1 Agustus 2024 - Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober, DLHK Denpasar Siapkan 10 Ribu Tas Pemilah Untuk Masing-Masing RT 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mulai 1 Oktober 2024, warga Denpasar wajib melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tak akan diangkut.

Terkait pemilahan ini, DLHK Kota Denpasar telah menyiapkan 10 ribu tas pemilah sampah.

Nantinya tas ini akan dibagikan untuk masing-masing rumah tangga. 

Baca juga: Tim Damkar Tetap Siaga di TPA Peh Kaliakah, Muncul Asap di Sampah, DLH Jembrana: Bisa Picu Kebakaran

Selain itu, juga akan ada sosialisasi bertahap ke desa-desa.

Hal itu diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Senin 16 September 2024.

Selain itu, sebagai upaya penanganan sampah berbasis sumber di Denpasar, melalui Komunitas Malu Dong, juga telah dikembangkan percontohan pembuatan lubang Teba Modern dalam pengelolaan sampah. 

Komunitas Malu Dong yang menggunakan sistem daring juga telah menyiapkan plastik mengangkut residu sampah yang sudah terkumpul.

"Asosiasi Daur Ulang juga akan bekerja sama dengan Pemkot Denpasar dalam penanganan sampah plastik, beliau akan memberikan mesin untuk mengubah plastik menjadi biji-biji plastik yang bisa di daur ulang kembali menjadi bahan plastik baru seperti tas kantong plastik dengan kualitas yang bagus dan akan di ekspor keluar negeri. Di mana mesin ini akan di letakkan di TPS," katanya.

Sementara itu, tenaga swakelola sampah di Kota Denpasar saat ini terdata sebanyak 1.428 orang.

Selain itu, dalam menangani permasalahan sampah, Denpasar juga akan merealisasikan mesin pencetak sampah plastik menjadi paving blok.

Putra Wirabawa menjelaskan bahwa untuk mesin peleleh plastik dan pencetak paving blok ini akan direalisasikan pada APBD Perubahan Kota Denpasar tahun 2024 ini.

Tak hanya itu, CSR dari ADUPI terkait mesin pencetak kantong plastik juga direncanakan akan diserahterimakan pada Bulan September ini. 

"Rencananya kita akan letakkan di Gedung TPST Tahura II, sehingga mampu mengolah sampah-sampah plastik di Kota Denpasar serta mampu mengurangi volume sampah menuju TPA lantaran sudah ditangani dari hulu," ujar Gustra.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, penanganan persampahan menjadi salah satu fokus penanganan di Kota Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved