Sampah di Bali
Gagal Kelola Sampah di TPST, Pemkot Denpasar Putus Kontrak dengan PT Bali CMPP
Kontrak PT Bali CMPP untuk pengelolaan TPST di Denpasar resmi diputus. Hal ini karena Pemkot Denpasar menilai PT Bali CMPP tidak kompeten
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dikatakan Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST.
Dengan pemutusan kontrak ini maka PT. Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, dan nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” ujarnya.
Sementara, Public & Government Relation PT Bali CMPP, Andrean Raditha mengatakan, soal surat pemutusan kerja sama, dia mengaku belum diberi tahu oleh atasan di pusat.
Pihaknya belum bisa mengambil langkah, sebab dia mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan pusat.
Sementara sebelum ada instruksi pasti, pihaknya masih melakukan pengolahan seperti biasa.
"Kami belum berani ngomong apa-apa, kami masih menunggu instruksi dari pusat. Saat ini kami masih menerima sampah seperti biasa. Tetapi tidak tau untuk besok apa masih ada pengiriman sampah atau tidak," katanya.
Pihaknya mengakui, surat peringatan (SP3) memang berakhir hari ini.
Tetapi terkait pemutusan pihaknya mengaku belum tahu.
Apalagi menurutnya, proses uji keandalan baru dilakukan dari tanggal 4 - 17 September 2024.
Di mana dalam uji keandalan itu baru bisa mengolah sebanyak 150 ton.
Targetnya, proses pengolahan dalam kontrak minimal 270 ton per hari atau maksimal 450 ton per hari dengan sistem one day service (sehari selesai).
"Akan tetapi, karena terkendala tingkat basah pada sampah terlalu tinggi, mesin pengering tidak memungkinkan untuk melakukan one day service," katanya.
Tingkat kebasahan yang diterima kata dia sebesar 60-70 persen, sementara mesin dapat mengolah maksimal tingkat kebasahan sebesar 40 persen baru bisa melakukan one day service. (*)
Berita lainnya di Sampah di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.