Berita Badung
2 Pria Asal Kupang Bakar Laundry Pakai Bom Molotov di Mengwi, Begini Motifnya
2 Pria Asal Kupang Bakar Laundry Pakai Bom Molotov di Mengwi, Begini Motifnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua pria asal Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kota Kupang NTT yang diketahui bernama Aditya Delvabsha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20) hanya menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian Polres Badung di halaman Mapolres pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dua Pria yang tinggal sementara di Denpasar itu pun nekat merakit bom molotov untuk membakar laundry di Mengwi hingga hangus terbakar.
Alasannya karena dituduh mengganggu karyawan laundry dan langsung balas dendam dengan membakar laundry itu sendiri.
Baca juga: JADI PAMITAN TERAKHIR 2 Remaja 14 Tahun Tenggelam di Jembrana, Ditemukan di Tempat Berbeda
Tidak ada korban jiwa namun pemilik laundry yang diketahui bernama Nining Purwaningsih (39) asal Ogan Komering Ulu Timur-Sumatra Selatan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono yang merilis kasusnya mengatakan jika aksi pembakaran usaha laundry itu dilakukan pelaku pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.
Baca juga: SELAMAT JALAN Fradita Andini, Wanita Muda Tewas Kecelakaan Terlindas Truk, Kondisi Paha Disorot
Dalam pembakarannya kedua pelaku menggunakan bom molotov.
"Jadi pelaku merakit bom molotov mengunakan 2 buah botol bir yang di isi BBM (Pertalite). Kemudian ujung botol disumbat dengan sumbu dari tisu," ujar
Disebutkan dua buah botol bom molotov itu pun selanjutnya dibawa ke Mengwi lokasi laundry korban.
Saat didepan laundry mereka bakar sumbunya bom yang disiapkan sebelumnya, selanjutnya ke dua pelaku melempar bom molotov kearah laundry.
"Jadi ke dua bom molotov meledak, dan membakar laundry milik korban hingga hangus," bebernya.
Sementara disinggung mengenai motif pelaku, orang nomor satu di Polres Badung mengaku pelaku sakit hati karena dituduh oleh pemilik laundry telah mengganggu karyawannya.
Kemudian sempat dipukul sebanyak satu kali.
"Dengan sakit hati itu selanjutnya mereka ini melakukan balas dendam dengan cara melempar bom molotov ke laundry," ucapnya.
Dengan adanya kejadian itu, aparat kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bir (bekas bom molotov), korek api dan pakaian pelaku.
"Terkait dengan pembakaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, pelaku kita sangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maks 15 tahun," imbuhnya. (*)
PROYEK Kapling Tanah di Sibang Dipasangi Pol PP Line, Ternyata Izin Lengkap & Kini Dibuka ! |
![]() |
---|
Manajemen MBG Angkat Bicara Soal Temuan Sungai di Dalam Mal, Sebut Bukan Sungai |
![]() |
---|
Sempat Viral dan Disegel, Proyek di Sibang Gede Badung Kini Kembali Beroperasi, Ini Kata Satpol PP |
![]() |
---|
Badung Siapkan Dana Rp23 Miliar, Jalan Rusak Pasca Bencana Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
WALAU Musim Hujan! Pembangunan Gedung Dewan Badung Tak Ada Hambatan Sama Sekali, Target 2026 Finish |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.