Berita Bali
Buntut Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Buntut Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Terdakwa memenuhi unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menerima insentif dari APBD Badung, dan Pemprov Bali setiap bulannya.
"Terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA," beber dia.
Hanya ada satu unsur yang tidak terpenuhi yakni unsur kerugian negara dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan dalam putusan perkara ini adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Adapun putusan Majelis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yakni enam tahun penjara.
Hakim memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan ini yang masih mempertimbangkan sikapnya. (*)
Usulan Kenaikan Ambang Modal PMA Untuk Investasi di Bali Akan Diajukan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pemkot dan Pemkab Se-Bali Terdampak Pemangkasan TKD, Denpasar Kehilangan Rp 244 Miliar |
![]() |
---|
Saring Investor Berkualitas, Pemprov Bali Usul Ambang Batas Modal PMA Jadi Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Koster Buka Posko 24 Jam untuk Turis di Seluruh Destinasi Wisata di Bali |
![]() |
---|
Pro Kontra Pabrik WNA Rusia di Kawasan Tahura, Supartha: Itu Kawasan Resapan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.