Berita Bali
Buntut Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Buntut Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Terdakwa memenuhi unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menerima insentif dari APBD Badung, dan Pemprov Bali setiap bulannya.
"Terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA," beber dia.
Hanya ada satu unsur yang tidak terpenuhi yakni unsur kerugian negara dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan dalam putusan perkara ini adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Adapun putusan Majelis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yakni enam tahun penjara.
Hakim memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan ini yang masih mempertimbangkan sikapnya. (*)
| Kemunculan Hiu di Kawasan The Nusa Dua Viral, DKP Bali: Warga Tak Perlu Panik |
|
|---|
| Konflik Timur Tengah, Bali Fokus Incar Pasar Asia Timur, Dukungan 5 Menteri Mengalir |
|
|---|
| 590 Atlet Muda Gianyar Siap Tempur di Porjar Bali 2026, Bidik Posisi Tiga Besar |
|
|---|
| Rela Antre Sejak Pagi, Pengunjung Bazar BBW Bali 2026 Datang Bawa Koper untuk Borong Buku |
|
|---|
| Mengembalikan Sepeda sebagai Urat Nadi Transportasi Kota Denpasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-I-Ketut-Riana-dijatuhi-vonis-pidana-penjara-selama-4-tahun.jpg)