Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

KABAR GEMBIRA Seleksi PPPK di Denpasar Digelar 2 Tahap, Total Formasi 4.062 Orang

Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan berbagai persiapan untuk seleksi lanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Panitia seleksi pun telah melakukan rapat terkait tata cara verifikasi dan validasi berkas para pelamar PPPK ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Ardana mengatakan, tahun ini Pemkot Denpasar hanya membuka seleksi CASN PPPK, dengan jumlah total formasi sebanyak 4.062 Formasi. 

Baca juga: RESMI! Mendagri Terbitkan Surat Pengesahan Pengunduran Diri Ipat, Hanya 7 Hari Gunakan Masa Cuti

Nantinya seleksi akan dilakukan secara dua tahap. 

Untuk seleksi CASN PPPK tahap satu akan dibuka bagi pelamar prioritas yakni Eks Honorer K-II dan Tenaga Non ASN yang tercantum dalam database BKN. 

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Labuan Sait Pecatu, Berawal dari Truk Tangki Melaju Tak Terkendali

"Kami menekankan bagi pelamar CASN 2024 yang akan mendaftar di lingkungan Pemkot Denpasar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya," katanya.


Baik itu syarat-syarat yang tercantum agar dipenuhi serta memahami materi terkait jabatan yang akan dilamar. 


Sementara itu, pegawai kontrak yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digoyang isu negatif yang membuat para pegawai khawatir. 


Sebab, setelah mengikuti test PPPK mereka dikatakan tidak akan dapat gaji selama 4 bulan sebelum mendapat Nomor Identitas Pegawai (NIP). 


Hal itu dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.


Menurutnya, proses pembayaran tidak akan terganggu kendati mereka belum mendapatkan NIP. 


Dalam proses pendaftaran hingga akhir test, seluruh pegawai kontrak masih tetap mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak. 


"Ya tetap dibayar, sebelum diangkat mereka kan masih bekerja jadi tetap dapat gaji," jelasnya. 


Menurutnya, gaji yang mereka dapatkan sebelum diangkat masih sesuai gaji kontrak. 


Namun, setelah diangkat dan mendapatkan NIP mereka baru mendapatkan gaji sesuai dengan pembayaran gaji PPPK


"Kalau sbelum diangkat sampai terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan tetap dapat gaji sesuai tenaga kontrak. Setelah tmt pengangkatan PPPK, pada saat itu juga juga gaji dibayar sesuai gaji PPPK," ujarnya. 


Ia menambahkan, pengajuan sebanyak 4.602 pegawai kontrak untuk menjadi PPPK sudah diterima dan disetujui pusat. 


Saat ini para pegawai tengah melakukan proses melengkapi administrasi. 


Sudiana mengimbau agar seluruh Tenaga Non ASN Kota Denpasar yang memenuhi kriteria pelamar untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024 dari tahap pendaftaran hingga seleksi kompetensi.


Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Kebijakan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Agustus lalu.


Sementara itu, untuk formasi PPPK tahun 2024 yang diajukan Pemkot Denpasar meliputi guru berjumlah 432 formasi PPPK. Kemudian ada tenaga kesehatan 59 PPPK, dan tenaga teknis 4.111 formasi PPPK. BKSDM pun mengaku fokus pada pengadaan PPPK sehingga tidak mengambil formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.
 
“Tahun 2024 ini sebenarnya Pemkot Denpasar mendapatkan jatah pengajuan CPNS pengganti pegawai yang sudah pensiun. Akan tetapi, kami tidak mengajukan formasi dan memilih untuk fokus pengajuan PPPK,” ujarnya.


Menurutnya, jumlah formasi PPPK itu sudah menutupi total pensiunan di tahun 2023 lalu. 


Sehingga tidak perlu lagi untuk merekrut CPNS di tahun 2024 ini. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved