Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Jembrana

RESMI! Mendagri Terbitkan Surat Pengesahan Pengunduran Diri Ipat, Hanya 7 Hari Gunakan Masa Cuti

Mendagri akhirnya mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana. 

Tayang:
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat - RESMI! Mendagri Terbitkan Surat Pengesahan Pengunduran Diri Ipat, Hanya 7 Hari Gunakan Masa Cuti 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan terkait pengesahan pemberhentian I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana per 1 Oktober 2024 kemarin. 

Sejak tanggal tersebut, Ipat secara resmi telah diberhentikan secara resmi sebagai orang nomor dua di Jembrana

Artinya, Ipat hanya menggunakan masa cutinya hanya tujuh hari atau satu Minggu. 

Menurut informasi yang diperoleh, pemberhentian tersebut sesuai dengan keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-4151 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Jembrana, Provinsi Bali. 

Baca juga: Usulan Pemberhentian Ipat Diproses, DPRD Jembrana Gelar Paripurna, Diusulkan Ke Kemendagri

Surat tersebut memperhatikan surat usulan yang dilakukan DPRD Jembrana serta surat usulan dari Penjabat Gubernur Bali pada Agustus 2024 lalu. 

Dari usulan tersebut, Mendagri akhirnya mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana

Dalam surat tersebut juga tertulis ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

"Nggih betul (sudah terbit surat pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Jembrana). Pemberhentian sudah berlaku sejak surat tersebut diterbitkan Mendagri," jelas Kabag Pemerintahan Setda Jembrana, I Wayan Parwata saat dikonfirmasi, Rabu 9 Oktober 2024.

Parwata melanjutkan, surat keputusan dari Mendagri tersebut baru diterima dari Pemerintah Provinsi Bali Selasa 8 Oktober 2024 kemarin. 

Dengan keputusan tersebut, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat secara resmi sudah diberhentikan sebagai Wakil Bupati Jembrana sejak tanggal keputusan dari Mendagri tersebut. 

Artinya, beliau hanya menggunakan masa cutinya hanya tujuh hari atau seminggu saja. 

Sementara untuk kelanjutannya tidak akan diganti. 

Mengingat, jika sesuai aturan masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

"Suratnya baru kemarin diteruskan ke kami (Jembrana) dari Biro Pemerintah Pemprov Bali," tandasnya. 

Untuk diketahui, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana, Selasa 30 Juli 2024 lalu. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved