Pilkada Bali 2024

Usulan Pemberhentian Ipat Diproses, DPRD Jembrana Gelar Paripurna, Diusulkan Ke Kemendagri

status I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat ini masih sebagai Wakil Bupati Jembrana Periode 2021-2026

Tribun Bali/I Made Prasetia
DPRD Jembrana saat menggelar Rapat Paripurna soal pengumuman Pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana di Ruat Rapat DPRD Jembrana, Rabu 7 Agustus 2024 - DPRD Jembrana Gelar Paripurna Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Wakil Bupati, Diusulkan Ke Kemendagri Lewat Gubernur 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sekretariat DPRD Jembrana akhirnya mengumumkan permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Bali, Rabu 7 Agustus 2024.

Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Bali.

Selanjutnya, ketika sudah disetujui akan diterbitkan SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan.

Usai pengumuman tersebut, sejumlah anggota dewan yang hadir mewanti-wanti agar pimpinan DPRD Jembrana untuk menindaklanjuti dengan menyesuaikan kepada aturan yang berlaku.

Baca juga: Usulan Pemberhentian Ipat dari Wakil Bupati Diproses Hari Ini, DPRD Jembrana Gelar Paripurna

Sementara untuk status I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat ini masih sebagai Wakil Bupati Jembrana Periode 2021-2026 sebelum menerima jawaban atau SK pemberhentian dari jabatan oleh Kemendagri.

"Hari ini sudah kita proses sesuai mekanisme yakni mengumumkan pada rapat paripurna," kata Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Rabu 7 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, permohonan pengunduran diri ini diusulkan melalui DPRD.

Selanjutnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

"Hari ini kita langsung tindaklanjuti atau proses," tegasnya.

Disinggung mengenai statusnya, Sri Sutharmi menjelaskan bahwa selama surat keputusan (SK) persetujuan pemberhentian tersebut masih belum diterbitkan atau belum turun, beliau, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat masih tetap berstatus Wakil Bupati Jembrana.

Segala kewajiban dan haknya masih harus terus dilaksanakan.

"Jika SK sudah terbit, praktis beliau juga tidak menjalankan kewajiban dan tidak mendapat hak," jelasnya.

Kapan estimasi SK persetujuan bakal turun? Dia mengakui akan menunggu dari Kemendagri.

"Kita menunggu dari Kemendagri," tandasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved