Ipat Kirim Perbaikan Surat Pengunduran Diri Besok, Tegaskan Masih Berstatus Wakil Bupati
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengakui telah memperbaiki isi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ipat Kirim Perbaikan Surat Pengunduran Diri Besok, Tegaskan Masih Berstatus Wakil Bupati hingga SK Turun
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengakui telah memperbaiki isi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan yang masih keliru sebelumnya.
Rencananya, surat hasil perbaikan terutama soal periode masa jabatan tersebut bakal dikirim ulang ke pihak terkait terutama Sekretariat DPRD Jembrana, Senin 5 Agustus 2024 besok.
Baca juga: Tamba Beri Sinyal Sosok Calon Wakilnya, Orang Spiritual Berasal dari Jembrana Timur
Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini juga menegaskan statusnya masih sebagai Wakil Bupati Jembrana sebelum menerima SK pemberhentian jabatannya dari Mendagri.
Untuk diketahui, surat pertama terkait permohonan pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana mencatumkan masa jabatan atau periode 2021-2024.
Semestinya, jika sesuai SK pengangkatan dirinya tercantum periode 2021-2026.
Baca juga: Pemilih Baru Murni Tercatat 545 Jiwa di Jembrana, Jumlah Pemilih Hasil Coklit Berkurang dari DP4
Kemudian mengenai tujuan surat tersebut sebelumnya tertulis kepada Mendagri, namun semestinya ke DPRD Jembrana untuk diproses dan ditindaklanjuti melalui Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah.
"Sudah tiang perbaiki (kekeliruan), kemungkinan besok (kirim surat hasil perbaikan)," kata Ipat saat dikonfirmasi, Minggu 4 Agustus 2024.
Menurutnya, surat permohonan pengunduran diri tersebut hanya keliru pada soal administratif saja.
Baca juga: Program Angkutan Siswa Gratis Dilanjutkan, Dishub Jembrana Masih Persiapan, Disdikpora Serahkan Data
Sehingga, tidak perlu dipermasalahkan dan masih bisa diperbaiki.
Mengingat, secara substantif surat tersebut sudah benar yakni mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati.
"Yang terpenting substansinya sudah benar," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya pertanyaan dari beberapa pihak terkait statusnya saat ini, Putra sulung dari Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ini menegaskan bahwa dirinya masih berstatus Wakil Bupati Jembrana.
Sebab, dirinya baru hanya sebatas mengumumkan permohonan pengunduran diri dan bersurat ke instansi terkait.
Sehingga, selama proses pengajuan tersebut dirinya masih wajib menjalankan kewajiban atau tugas sebagai Wakil Bupati Jembrana dan menerima haknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.