Pilkada Bali 2024

Pemilih Baru Murni Tercatat 545 Jiwa di Jembrana, Jumlah Pemilih Hasil Coklit Berkurang dari DP4

Sa'rani menyebutkan, dari hasil sinkronisasi tersebut pasti terjadi perubahan dari data awal DP4 dan hasil coklit. Adalah dari 246.088 menjadi 245.492

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
KPU Jembrana saat menggelar rapat terkait sinkronisasi data hasil coklit dengan Sidalih, Rabu 31 Juli 2024 - Pemilih Baru Murni Tercatat 545 Jiwa di Jembrana, Jumlah Pemilih Hasil Coklit Berkurang dari DP4 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - KPU Jembrana menggelar rapat koordinasi terkait penyandingan data hasil coklit dengan data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Sidalih, Rabu 31 Juli 2024.

Hasilnya, jumlah DP4 berkurang dari sebelumnya.

Sebab, hasil coklit menemukan ribuan pemilih termasuk dalam kategori TMS, dan ada ratusan pemilih baru murni.

Menurut data yang diperoleh, pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) di antaranya seperti meninggal dunia sebanyak 703 jiwa, 377 jiwa pindah domisili, alih status pemilih dari sipil menjadi Polri sebanyak 15 orang dan menjadi TNI sebanyak 7 jiwa.

Baca juga: KPU Denpasar Minta Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon dalam Pilwali 2024 Berpedoman pada RPJPD

Di sisi lain, juga ada pemilih baru murni yang jumlahnya sebanyak 545 jiwa.

Sementara total jumlah pemilih baru sementara saat ini sebanyak 3.321 jiwa.

"Hari ini kita proses sinkronisasi data hasil coklit dengan data DP4 kita yang ada pada Sidalih," kata Komisioner KPU Jembrana Divisi Data, Informasi Sa'rani, Rabu 31 Juli 2024.

Sa'rani menyebutkan, dari hasil sinkronisasi tersebut pasti terjadi perubahan dari data awal DP4 dan hasil coklit. Adalah dari 246.088 menjadi 245.492 jiwa.

Perubahan tersebut karena ada pemilih baru dan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"TMS yang dimaksud adalah seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, sert alih status dari sipil menjadi TNI atau Polri," jelasnya.

"Dari data tersebut, jumlah terbanyak di Kecamatan Negara," imbuhnya.

Untuk diketahui, setelah proses sinkronisasi ini nantinya akan dilanjutkan dengan tahap pleno pada tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved