Pilkada Bali 2024
Pilkada Tanpa Baliho, Sampah Kampanye Kerap Bikin Repot, KPU: Visi Misi Paslon Harus Sesuai RPJPD
Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pembuatan visi, misi serta program kerja paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar mengajak pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ikut kontestasi Pilwali Denpasar untuk menerapkan green election atau kampanye tanpa baliho.
KPU Denpasar menyatakan hal ini sudah pernah diterapkan dalam Pilwali pada 2020 lalu dan bisa berjalan dengan lancar. Apalagi di empat kecamatan di Kota Denpasar sudah ada videotron yang bisa digunakan sebagai media kampanye.
“Jadi kami imbau setelah penetapan calon pada 22 September, untuk kampanye 60 hari ke depannya menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk dukung green election ini,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Kamis (25/7).
Dalam acara ini, KPU juga sosialisasi terkait visi, misi dan program kerja yang harus dibuat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilwali Kota Denpasar. Selain itu juga disosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pembuatan visi, misi serta program kerja paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar. Ini agar pelaksanaan pembangunan di Kota Denpasar bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Baca juga: KOSTER Janji Cari Investor Lanjutkan PKB, Tak Akan Pakai Uang APBD Jika Naik Lagi Jadi Gubernur Bali
Baca juga: 1 Pelaku Masih di Bawah Umur, Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara
“Jadi visi, misi, dan program kerja diajukan dalam pendaftaran Pilwali ini harus sesuai dengan RPJPD, itu yang kami sosialisasikan. Sehingga saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” katanya.
Ia menekankan kembali terkait dengan syarat partai bisa mengajukan paslon dalam Pilwali 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, parpol bisa mengusulkan calon apabila meraih 20 persen kursi di DPRD pada Pileg 2024 atau 25 persen suara sah dalam Pemilu 2024.
Kembali ke kampanye tanpa baliho, ia akan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Denpasar untuk menayangkan visi dan misi paslon lewat TV atau layar monitor di tempat umum baik bank hingga pasar.
Sementara itu, untuk data pemilih di Kota Denpasar yang dilakukan proses pencoklitan sebanyak 510.011 dengan jumlah TPS 1001 di 43 desa dan kelurahan.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pihaknya akan memberikan arahan ke Dinas Kominfo Denpasar untuk penggunaan fasilitas umum dalam menyampaikan visi misi paslon. (sup)
Menambah Masalah
Terkait dengan pelaksanaan green election, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Pemkot Denpasar sangat mendukung program ini. Kata dia, usai pemilu biasanya akan banyak muncul sampah-sampah sisa kampanye yang menambah permasalahan sampah di Denpasar.
“Karena memang permasalahan di Denpasar setiap pemilihan terjadi baik pemilihan presiden, legislatif, pilkada, termasuk pasca berakhirnya pemilihan banyak muncul sampah di Denpasar khususnya spanduk. Sehingga kami akan maksimalkan untuk dukung program green election ini,” katanya. (sup)
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.