Berita Buleleng

1 Pelaku Masih di Bawah Umur, Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut data yang diperoleh Tribun Bali, empat orang pelaku tersebut d iantaranya IM (18), AR (21), SM (18) dan AY (16) dari Kecamatan Negara

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
LEMPAR KACA - Tiga orang pelaku pelemparan kaca mobil di Jalur Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk saat dihadirkan di Mapolres Jembrana, Rabu (24/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Empat warga Kabupaten Jembrana diamankan Polsek Melaya, Kamis (4/7) lalu. Salah satunya adalah anak di bawah umur.

Mereka nekat melakukan pelemparan kaca mobil yang sedang melintas di jalur nasional jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Melaya. Motifnya, para pelaku mengaku kesal karena terlalu sering melihat mobil yang melintas dengan ugal-ugalan.

Menurut data yang diperoleh Tribun Bali, empat orang pelaku tersebut d iantaranya IM (18), AR (21), SM (18) dan AY (16) dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya. Karena salah satunya adalah anak di bawah umur, sehingga tak dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jembrana Rabu (24/7).

Baca juga: To’e Nekat Curi Pratima di Sanggah Merajan, 2 Kali Penjara Tidak Juga Jera

Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Buleleng Capai 34 Kasus, Tekanan & Masalah Mental Sering Jadi Pemicu

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, aksi pelemparan kaca mobil yang sedang melintas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Melaya ini dilakukan oleh empat orang pria. Namun, salah satunya adalah anak di bawah umur.

Bermula dari korban atau pengemudi mobil putih yang bernama Mansur (34) melaju dari arah barat menuju timur (Gilimanuk menuju Denpasar). Sebelum tiba di TKP, korban melihat segerombolan anak muda mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan. Tak lama, mereka justru melakukan aksi pelemparan terhadap kaca mobil miliknya.

“Setelah dilaporkan kita langsung tindaklanjuti dan amankan para tersangka,” tegasnya didampingi Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana, Rabu (24/7).

Setelah diinterogasi, kata dia, keempat pria tersebut mengakui perbuatannya. Dan sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengkonsumsi alkohol atau meminum minuman keras.

Karena terpengaruh alkohol, mereka kemudian mengambil batu di pinggir jalan lalu melakukan aksi pelemparan tersebut. “Motifnya sederhana, karena kesal melihat kendaraan yang melintas di jalur nasional itu sering ugal-ugalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau 5,5 Tahun.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berbuat tindakan yang merugikan orang lain, apalagi sampai melempar kendaraan. Pihak kepolisian tentunya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila ada masyarakat yang berani melawan hukum.

“Terutama untuk orang tua agar lebih memperhatikan serta menjaga anak-anak kita agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Termasuk juga mengawasi anak-anak yang konsumsi minuman keras karena dapat berpotensi memicu tindakan kriminal. Intinya kami imbau bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” tandasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved