Berita Buleleng

To’e Nekat Curi Pratima di Sanggah Merajan, 2 Kali Penjara Tidak Juga Jera

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian mengarah kepada seorang Residivis yang bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
JUMPA PERS - Pelaku pencurian pratima Ketut Hendra Yuliawan alias To'e saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Buleleng, Kamis (25/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Dua kali dipenjara nampaknya belum membuat Ketut Hendra Yuliawan alias To'e kapok. Sebab pria 27 tahun itu kembali berulah dengan melakukan pencurian. Kali ini sasarannya merupakan pratima yang ada di sanggah atau tempat suci.

Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (26/3) sekitar pukul 06.00 Wita. Sanggah yang jadi sasaran pencurian merupakan Sanggah Mrajan Pande Dauh Margi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui Made Switrini yang merupakan Jero Mangku merajan. Pada saat itu ia ke sanggah merajan untuk sembahyang. Kemudian setelahnya masuk ke bangunan tempat penyimpanan benda yang disucikan (gedong penyimpenan).

Namun ketika masuk, Made Switrini mendapati barang-barang di gedong penyimpenan sudah berserakan. Dan setelah dicek, sejumlah barang telah lenyap. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kelihan dadia dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam pers release mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pencurian pratima dari masyarakat. Di mana terdapat sejumlah benda yang disucikan telah dicuri orang.

“Barang yang hilang berupa dua keris kecil, kalung dari emas, 12 gelang, enam pasang giwang, 12 bunga emas, dua buah bunga emas cempaka kecil, dua utas tali bangkiang kepala dari emas, dua pasang Pratima, satu moncong bale bagia, pis bolong, hingga lontar,” sebutnya Kamis (25/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota tim Goak Poleng Polres Buleleng segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian mengarah kepada seorang Residivis yang bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e.

Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Buleleng Capai 34 Kasus, Tekanan & Masalah Mental Sering Jadi Pemicu

Baca juga: Agus 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Terlibat Kasus Curat, Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek Saudah

“Tim Goak Poleng selanjutnya memfokuskan pencarian terhadap To’e. Hingga yang bersangkutan ditemukan di kediaman bibinya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Banyuning. Dari hasil interogasi, To’e mengakui perbuatannya telah mencuri Pratima,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, To’e melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia datang ke Sanggah Merajan Pande Dauh Margi sekitar pukul 04.00 wita, kemudian masuk ke gedong penyimpenan yang tidak terkunci.

“Pelaku masuk ke dalam gedong penyimpanan tersebut, kemudian langsung mengambil barang-barang dan segera membawa pulang," ungkapnya

Tak hanya mencuri di Sanggah Mrajan Pande Dauh Margi. To'e mengakui jika dua hari sebelumnya yakni Minggu (24/3), ia juga melakukan pencurian dengan sasaran tempat suci. Tepatnya yakni di Sanggah Merajan Pasek Gelgel yang berlokasi di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng.

Kapolres mengatakan, aksinya itu juga dilakukan pukul 04.00 wita. Ia lewat pintu masuk sanggah yang dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.

Selanjutnya To’e membuka penyimpanan pratima dan mengambil tiga Pratima berupa arca atau patung, satu kotak perhiasan berwarna hitam yang berisikan 6 perhiasan bunga emas, satu gelang warna hijau dan 1 satu keris kecil.

“Atas perbuatannya tersangka disangka melakukan tindak pidana 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved