Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

TANYA Ihwal Kesejahteraan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia Datangi DPRD Buleleng, Sampaikan Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPDI Buleleng, Made Sumartana mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pada audiensi ini.

Tayang:
ISTIMEWA
DATANGI DEWAN- PPDI Buleleng saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Buleleng, Jumat (28/9). Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan, salah satunya mengenai THR dan gaji ke-13. 

TRIBUN-BALI.COM - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng melakukan audiensi ke DPRD Buleleng. Mereka menyampaikan lima tuntutan ihwal kesejahteraan para perangkat desa, salah satunya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPDI Buleleng, Made Sumartana mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disampaikan pada audiensi ini.

Meliputi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Tujuannya untuk memudahkan administrasi dan memberikan rasa aman dan nyaman, serta memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa yang ada di Kabupaten Buleleng

Tuntutan kedua yakni THR dan gaji ke-13. Kata Sumartana, selama ini perangkat desa hanya menerima penghasilan tetap (siltap) 12 bulan. Padahal, di beberapa daerah seperti Klungkung dan Bangli, perangkat desa sudah menikmati THR dan gaji ke-13. 

Baca juga: BANGKITKAN Permainan Langka di Tengah Subak dalam Festival ke Uma V di Tabanan Sebagai Pelestarian

Baca juga: KERACUNAN MBG? Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah, 17 SPPG di Jembrana, Terbanyak di Bali

"Beban kerja kami berat, jam kerja sama dengan PNS, tapi SK masih belum jelas. Kami berharap bisa mendapat tambahan kesejahteraan," imbuh Sumartana usai audiensi yang berlangsung Jumat (26/9).

Selain itu mengenai jaminan kesehatan purna tugas. Dikatakan, selama ini BPJS kesehatan perangkat desa otomatis terputus begitu pensiun. Sedangkan mereka tidak memiliki penghasilan lagi pascapensiun. Perangkat desa juga berharap ada peningkatan pesangon atau dana tali kasih setelah puluhan tahun mengabdi.

"Kami juga berharap DPRD Buleleng bisa memfasilitasi usulan status Kepegawaian Perangkat Desa melalui Naskah Akademik terkait dengan rancangan undang-undang Aparatur Perangkat Desa," imbuhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, mengakui usulan tersebut cukup kompleks. Sehingga perlu kajian mendalam, terutama terkait NIPD, gaji ke-13, dan jaminan kesehatan. 

Misalnya penerapan NIPD. Ngurah Arya mengatakan sudah ada kajian di daerah lain seperti Ciamis dan Sumedang. "Kalau ada regulasi yang mengatur, tentu harus dilengkapi kajian akademik," ucapnya. 

Sedangkan soal tunjangan keputusannya ada di Bupati. Demikian pula dengan BPJS ketenagakerjaan, memang menjadi kewenangan daerah. 

Walau demikian, DPRD, akan mengkomparasi kebijakan serupa di kabupaten lain sebagai bahan pertimbangan. Sebab, peningkatan penghasilan perangkat desa berimplikasi langsung pada belanja daerah. 

"Kalau PAD naik dan program prioritas sudah tuntas, kami akan dorong agar perangkat desa mendapat perhatian khusus. Sebab mereka adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat, dan sudah selayaknya mendapat perhatian serius," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved