Berita Buleleng

To’e Nekat Curi Pratima di Sanggah Merajan, 2 Kali Penjara Tidak Juga Jera

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian mengarah kepada seorang Residivis yang bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
JUMPA PERS - Pelaku pencurian pratima Ketut Hendra Yuliawan alias To'e saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Buleleng, Kamis (25/7). 

AKBP Widwan menambahkan, jika To’e merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak dua kali, yang seluruhnya merupakan kasus pencurian.

“Yang pertama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman kurungan tujuh bulan penjara. Kedua pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara,” sebutnya.

Sementara kepada awak media, To'e mengaku barang yang dicuri sudah ada yang dijual. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved