Berita Buleleng
To’e Nekat Curi Pratima di Sanggah Merajan, 2 Kali Penjara Tidak Juga Jera
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian mengarah kepada seorang Residivis yang bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
JUMPA PERS - Pelaku pencurian pratima Ketut Hendra Yuliawan alias To'e saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Buleleng, Kamis (25/7).
AKBP Widwan menambahkan, jika To’e merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak dua kali, yang seluruhnya merupakan kasus pencurian.
“Yang pertama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman kurungan tujuh bulan penjara. Kedua pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara,” sebutnya.
Sementara kepada awak media, To'e mengaku barang yang dicuri sudah ada yang dijual. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (mer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.