Berita Buleleng
Dewan Minta Rencana Kegiatan Fisik di Setda Buleleng Bali Ditinjau Ulang, Dinilai Tidak Menghasilkan
jika dana pinjaman digunakan untuk rehab/pembangunan di lingkungan Setda Buleleng, ia meminta agar ditinjau ulang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - DPRD Buleleng menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten mengajukan dana pinjaman.
Pada intinya dewan setuju jika utang digunakan untuk kegiatan fisik di RSUD Buleleng.
Namun untuk di Sekretariat Daerah (Setda), pihak dewan meminta agar dilakukan peninjauan ulang.
Untuk diketahui, Pemkab Buleleng berencana mengajukan dana pinjaman senilai Rp200 miliar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, pada 2026 mendatang.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Buleleng Sudah Prediksi Ada Masalah Internal di BPR Bank Buleleng 45
Dana tersebut rencananya untuk dua kegiatan besar.
Rinciannya Rp150 miliar untuk rehab/pembangunan di RSUD Buleleng.
Sedangkan Rp50 miliar untuk rehab/pembangunan di lingkungan Setda Buleleng.
Ketua Fraksi Demokrat-PKB DPRD Buleleng, Kadek Sumardika mengatakan, pada intinya pihak dia setuju jika dana pinjaman digunakan untuk rehab/pembangunan di RSUD Buleleng, Bali.
Sebab bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat umum.
Sebaliknya jika dana pinjaman digunakan untuk rehab/pembangunan di lingkungan Setda Buleleng, ia meminta agar ditinjau ulang.
"Kalau untuk rumah sakit, kami setuju tentang pinjaman itu. Tapi untuk kantor Bupati, kami tidak setuju memakai dana pinjaman karena tidak ada feedback-nya. Sedangkan dana pinjaman kan harus dikembalikan," ucapnya dalam rapat penyampaian paparan detail pemanfaatan rencana pinjaman daerah dan program kegiatan strategis 2026, Senin 22 September 2025.
Menurut Sumardika, daripada untuk melakukan rehab/pembangunan di lingkungan Setda Buleleng, lebih baik dana tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Misalnya perbaikan jalan rusak ataupun perbaikan infrastruktur di bidang pertanian.
"Kalau jalan rusak, saya yakin tiap kecamatan pasti ada usulan," imbuhnya.
Politisi asal Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt ini menyarankan agar Pemkab sebaiknya melakukan penyisiran hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.